News

Prabowo Diminta Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Prabowo Diminta Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Hasbi Yusuf meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai bencana Nasional.

Hal itu, didesak Hasbi Yusuf saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Ia bilang, karhutla yang menimpa sebagian besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga kini belum dapat berhasil dipadamkan secara maksimal.

Dampak karhutla yang menimpa sebagian daerah di Indonesia, kata dia, dimulai dari Kalimantan, Papua, dan Maluku Utara. Sementara, di Maluku Utara sendiri terdapat beberapa Kabupaten yang mengalami dampak karhutla.

“Kalau di Maluku Utara itu, ada Pulau Taliabu, Kota Ternate, Halmahera Barat, dan Halmahera Timur serta Kabupaten Lainnya. Akumulasi yang diperkirakan dampaknya mencapai ribuan hingga jutaan hektare,” kata Anggota DPD RI, Hasbi Yusuf kepada cermat, Minggu, 18 Oktober 2026.

Baginya, insiden Karhutla di Pulau Taliabu sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyakarat. Tercatat sebanyak 21,318 tanaman masyarakat yang terdampak Karhutla terhitung dari, Cengkih, Kelapa, Kakao, Pala dan tanaman lainnnya hangus terbakar.

Olehnya itu, Hasbi Yusuf menegaskan agar Presiden Prabowo segera menetapkan Karhutla sebagai bencana Nasional. Menurutnya, kebijakan komprehensif Negera harus ditangani secara serius.

“Sebab, bukan hanya Pulau Taliabu tapi Pemerintah di seluruh indonesia sudah tidak mampu menangani secera mandiri. Dengan kebijakan efesiensi ini  Pemerintah hampir tak punya ruang fiskal untuk merespon hal tersebut secara maksimal, sehingga kepala daerah akan menjadi bulan – bulanan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Presiden untuk tidak menetapkan karhutla sebagai bencana Nasional. Kebakaran ini juga dialami hampir di semua daerah di Indonesia.

Untuk itu, penetapan status sebagai bencana Nasional supaya ada penenaganan secara komprehensif oleh pemerintah pusat. “Saya tegaskan lagi, Presiden Prabowo segera menetapkan karhutla sebagai bencana Nasional,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Gekrafs Halteng Dilantik, Safrudin Hasan Dorong Kreativitas Jadi Peluang Usaha

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPC GEKRAFS) Halmahera Tengah, Safrudin Hasan, mendorong…

9 menit ago

Kapolda Maluku Utara Peringatkan Anggota Tak Terlibat Narkoba

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan komitmennya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk…

21 menit ago

Dari Rempah ke BPRS

Oleh: Sirajul Arifin*   TULISAN ini disusun dari sebuah pengantar buku. Pengantar yang pernah saya…

1 hari ago

Sasar Tempat Hiburan Malam, Polisi dan BNN Periksa Pengunjung Kafe di Morotai

Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia…

1 hari ago

Tampil di ISEF 2026, BI Malut Perkuat Jejaring Bisnis UMKM Lokal

Sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Maluku Utara mempromosikan produk unggulan mereka dalam…

2 hari ago

Gekrafs: Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara

Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) memperkenalkan rangkaian perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 dalam…

2 hari ago