Salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Fadly S Tuanani mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi anggaran proyek rehabilitasi fasilitas perairan (causeway) di Pelabuhan Ferry Gorua, Tobelo, Halmahera Utara.
Proyek yang melekat pada Dinas Perhubungan Halmahera Utara ini dikerjakan oleh CV Multi Bangunan Persada sesuai dengan nomor kontrak 04.c/SP.PPK/RD/Dishub-HU/2022 dengan anggaran senilai Rp 1.865.288.000.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan proyek tersebut dimulai sejak 08 Juni 2022 dengan waktu pengerjaan selama 200 hari kalender.
Anggaran yang sudah cair 100 persen tetapi di lokasi proyek ada beberapa item tak kunjubg dikerjakan, sehingga anggaran proyek diduga disalah gunakan.
“Itu ada beberapa item yang diduga sengaja dikerjakan, atau sengaja tidak dikerjakan. Intinya ketika tidak dikerjakan pasti adanya mark up anggaranya,” ucap Fadly, Senin, 22 Januari 2023.
Fadly menambahkan, jika seperti ini tentunya tim peninjauan lapangan dalam proyek ini juga harus bertanggung jawab. Dan, jika anggaran proyek ini telah dicairkan 100 persen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga terlibat.
“Ini merupakan kejahatan dugaan tindak pidana korupsi, yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Koordinator Wilayah Persatuan Advokat Indonesia, Indonesia Timut ini mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut tuntas masalah yang dikeluhkan warga itu.
“Paling tidak Polres Halmahera Utara atau Kejari bisa mengusut ini, sehingga mereka bisa mempertanggung jawab apa yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPK proyek rehabilitasi causeway, Fransiskus Babua, mengklaim pekerjaan proyek telah selesai.
“Ia sudah selesai, hanya saja dalam masa pemeliharaan, yang kurang sedikit, akan kami perbaiki,” tandasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi