News

Sejumlah Pelaku Usaha di Morotai Diduga Tak Punya Izin Penggunaan Air Tanah

Sejumlah pelaku usaha Penginapan, Perhotelan, hingga depot air isi ulang di Pulau Morotai, Maluku Utara diduga tak mengantongi izin penggunaan air tanah atau sumur bor sebagaimna diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morotai, Usman Tae, mengungkapkan bahwa kewenangan izin penggunaan air tanah bukan berada di kabupaten, melainkan di provinsi maupun Kementrian.

“Untuk izin penggunaan air tanah atau sumur bor kewenangannya bukan Kabupaten, tetapi Provinsi dan Kementrian. Yang jelas, kalau untuk rumah tangga tak perlu izin. Tapi kalau digunakan untuk usaha, wajib memiliki izin,” jelasnya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Meski begitu, kata dia, hingga kini pihaknya belum memastikan apakah para pelaku usaha di Morotai khususnya perhotelan, penginapan, dan air isi ulang benar-benar memiliki izin tersebut.

“Kalau mau diperiksa kami harus membentuk tim bersama dinas teknis sesuai dampaknya. Di PTSP hanya berfungsi pada aspek administrasi izin. Sampai sejauh ini belum ada Pemeriksaan,” tambahnya.

Padahal, sesuai Undang-Undang no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air atau UU SDA yang diperbaharui melalui UU no 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah diwajibkan memiliki izin.

Aturan tersebut juga diperkuat dalam peraturan Mentri ESDM no 14 tahun 2024 tentang penyelenggaran izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

9 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

9 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

13 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

17 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

17 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago