Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Samsul L
Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah mempersiapkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita yang saat ini sedang ditangani.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, tim penyidik berencana segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim, kepada cermat mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli tersebut.
“Setelah pemeriksaan ahli, kami rencanakan untuk melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka,” jelas Salim pada Rabu, 14 Mei 2025.
Salim bilang, gelar perkara penetapan tersangka nantinya akan digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah gelar perkara dilakukan.
“Jumlah tersangka belum bisa kami sebutkan,” tegasnya.
Perwira dua balok ini juga mengungkapkan bahwa ribuan liter minyak Minyakita saat ini telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti sebanyak 1.283 galon minyak Minyakita sudah kami sita dan kini berada di Mapolres,” pungkasnya.
Nasib malang harus menimpa M Syahril Polanunu, remaja berusia 16 tahun yang dilaporkan hilang dalam…
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, jadi peringkat pertama dalam penyelesaian kasus tindak pidana terbanyak di…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan segera menetapkan sembilan orang…
Sejumlah pengunjung Pasar Barito Kota Ternate, Maluku Utara, mengaku merasa resah dengan praktik para juru…
Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, tengah menyelidiki dugaan aktivitas Galian C ilegal di kawasan Nusliko,…
Tim Sar Gabungan mulai melakukan pencarian terhadap Muhamamad Syahril Polanunu (16) seorang remaja di Ternate…