News  

Sidang Kasus Korupsi BTT, Jaksa Hadirkan Sekda hingga Anggota DPRD Kepulauan Sula

Sekda Kepulauan Sula dan anggota DPRD tampak duduk. Foto: Samsul

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menghadirkan sejumlah Pejabat dan satu Anggota DPRD di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin, 10 Juni 2024.

Sejumlah pejabat tersebut diharapkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Anggaran ini untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) saat penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2021 di Kepulauan Sula.

Dalam kasus kasus BTT BMHP, sesuai hasil perhitungan kerugian negara, ditemukan Rp 1,6 miliar. Kejari Kepulauan Sula pun menetapkan tersangka tunggal,  Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan.

8 orang saksi yang di hadirkan itu. Antara lain Sekda Muhlis Soamole, Kepala BPKAD Gina S. Tidore, Kadinkes Suryati Abdullah, Kasubag Perencanaan Said Lutfi, mantan Bendahara Dinkes Pipit Permata Sari, anggota DPRD Sula Lasidi Leko dan 2 orang saksi lainya, Andi Hasan.

Muhlis Soamole saat ditanya majelis hakim, mengaku tidak mengetahui soal kasus ini, karena saat itu ia belum menjabat sebagai Sekda.

Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya, menegaskan anggota DPRD Sula Lasidi Leko sering berkoordinasi dengan terdakwa soal program ini.

Lasidi diduga menggunakan 2 nomor handphone untuk berkoordinasi dengan terdakwa. Hanya saja Lasidi membantah itu, meski tim kuasa hukum terdakwa sudah menunjukan bukti percakapan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim juga membacakan bukti percakapan yang menurut terdakwa itu percakapan antara ia dan Lasidi Leto.

“Nomor itu bukan milik saya,” tegas Lasidi.

Lasidi menegaskan, dalam kasus ini dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat. Soal dirinya mendatangi Kantor Inspektorat itu, hanya berkoordinasi ihwal pemeriksaan Kades di desanya.

“Saya datang di sore hari, sementara terdakwa datang saya tidak tahu, beda  jam,” pungkasnya.

Baca Juga:  Prestasi Gunawan LIDA di Indonesia Dangdut Awards 2021

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi