News

Sidang Kedua: Pengacara 11 Warga Pertanyakan Penangkapan Saat Ritual Adat

Para pengacara pembela 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat protes tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, melontarkan pertanyaan kepada saksi dari pihak kepolisian pada sidang kedua di  Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Rabu, 13 Agustus 2025.

Pertanyaan para pengacara itu membuat situasi sidang pun penuh ketegangan. Sidang kedua itu juga menghadirkan saksi dari pihak perusahaan PT Position, saksi para terdakwa dan saksi pihak keamanan.

Dalam fakta persidangan, tim pengacara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa secara bergantian mencecar saksi dari aparat keamanan, Bahrun Sahupala yang merupakan anggota Polres Halmahera Timur. Saat itu, ia bertugas memimpin pengamanan unjuk rasa pada 16 Mei 2025.

Ketegangan mulai terlihat saat PH menyentil pernyataan saksi mengenai dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam).

“Terkait sajam pengancaman yang tadi saudara saksi katakan, pada saat pengancaman dari terdakwa itu bagaimana?” tanya PH. Bahrul menjawab, para terdakwa tidak mengancam secara langsung, namun membawa sajam dan memukul tembok.

Pertanyaan berlanjut ke teknis pengamanan aksi. PH menanyakan apakah personel yang dikerahkan saat itu mengenakan pakaian dinas. Saksi menjelaskan, sebelum ia tiba di lokasi, sudah ada pengamanan dari TNI dan Polri. Namun PH kembali menggali, mempertanyakan definisi “aksi” yang dimaksud saksi, mengingat warga mengaku sedang melakukan ritual adat.

Bahrul menyebut pemasangan spanduk dan pemalangan lokasi sebagai bentuk aksi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh PH, yang mempertanyakan dasar penilaian tersebut.

“Definisi dari mana itu kalau aksi? Apakah saudara ahli bahasa untuk menyimpulkan itu aksi? Apakah saudara punya keahlian untuk menilai?” tanya PH, membuat suasana semakin panas.

Merasa tersudut, saksi menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Ketegangan belum mereda, karena PH lainnya masih menyodorkan sejumlah pertanyaan tambahan terkait prosedur pengamanan dan kronologi kejadian di lapangan. Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya

redaksi

Recent Posts

Rusdy Yaman Komitmen Kawal Program Bupati Morotai di Bidang Pendidikan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Maluku Utara Rusdy Yaman, menegaskan…

57 menit ago

Ketahanan SDM dan Tata Kelola Karhutla di Era Perubahan Iklim: Pendekatan Integratif Berbasis Nilai Islam

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. (Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka) KEBAKARAN hutan dan…

1 jam ago

Soroti Kinerja Pejabat, Bupati Morotai: Evaluasi Bisa Kapan Saja

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, menegaskan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah dapat…

6 jam ago

Rusdi Yaman Ditunjuk Pimpin Disdikbud Pulau Morotai

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua menunjuk Kepala SMP Negeri 1 Morotai, Rusdi Yaman,…

6 jam ago

Polda Maluku Utara Pecat 21 Anggota yang Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Polda Maluku Utara menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 anggota yang terbukti…

6 jam ago

Breaking News: Hujan Turun di Wilayah Halmahera Timur Titik Operasi Modifikasi Cuaca

Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Provinsi Maluku Utara…

19 jam ago