Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Foto: Istimewa
Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara melakukan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan obyek khusus kendaraan bermotor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini dilakukan setelah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: B-1353 / Q.2.12/Eoh. 1/12/2023, tanggal 04 Desember 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21.
Dalam kasus ini tersangka yang merupakan petani, warga Galela Utara dengan inisial FL alias Arul beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha jenis fino warna Abu-Abu tanpa menggunakan nomor polisi kendaraan dengan Nomor Rangka: MH3SE88DONJ312953 dan Nomor Mesin: E3R2E31360064.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Thoha Alhadar kepada cermat mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan tahap II secara resmi.
“Dalam penyerahan ke JPU Kejari Halmahera Utara, tersangka dalam keadaan sehat,” jelas Thoha, Senin, 4 Desember 2023.
Perwira berpangkat dua balok emas ini menegaskan pelaku disangkakan dalam perkara tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subsider Pasal 362 KUHPidana.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…
Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…
Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…
Oleh: Hendra Kasim BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…