Tampak depan, Kantor KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara mengumumkan bahwa terdapat 3 partai yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat melakukan verifikasi akhir.
Kepala Divisi Penyelenggara KPU Taliabu, Musni La Mesa mengatakan, ketiga partai itu adalah PDI Perjuangan, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia bilang, setelah menetapkan hasil verifikasi dari 14 partai, 3 di antaranya masuk kategori TMS.
“Jadi, yang TMS ini masuk dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Sehingga bisa dilakukan perbaikan dokumennya sebelum penyusunan DCS,” jelas Musni.
Pencermatan DCS tersebut diperuntukkan bagi partai yang tidak memenuhi syarat, sehingga dapat melengkapi dokumen.
Sebelumnya, tahapan verifikasi dilakukan melalui rapat koordinasi penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.
Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) di Kantor KPU Pulau Taliabu pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu.
————
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Markas Polres…
Tim hukum korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah,…
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka 1 Juli 2026,…
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…
Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…
Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…