Salah satu warga Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, RS keluhkan proses pembuatan sertifikat tanah di desanya.
Pasalnya, saat ia membuat sertifikat untuk satu petak tanahnya, petugas meminta bayaran Rp 150 ribu.
Padahal, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan program ini, masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah tidak perlu mengeluarkan biaya.
Menurutnya, di desa lain ada yang membuat sertifikat hanya Rp 50 ribu. Bahkan ada juga yang tidak dikenakan biaya. Tetapi kenapa di desa mereka harus dipatok sebesar Rp 150 ribu. Seandainya yang bersangkutan mempunyai lebih dari dua petak, maka butuh biaya yang besar.
“Seharusnya, pemerintah desa tidak perlu mematok harga, biarlah masyarakat yang memberikan secara suka rela. Sebab, ini sudah masuk pungutan liar,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Desa Gorua Sarjono Karim ketika dikonfirmasi cermat via telpon, tampaknya tidak mau memberikan keterangan terkait keluhan dari masyarakat.
“Ada petugas di kantor jadi nanti konfirmasi pe (ke) dorang (mereka) saja, karena saya tidak mau jangan sampai ada fitnah soal-soal itu. Saya juga sudah sampaikan di jemaah mesjid di beberapa Jumat kemarin,” ujarnya.
Sarjono juga mengatakan, bahwa terkait pengurusan sertifikat dan biaya itu, pihak pertanahan dan kejaksaan langsung yang turun sosialisasi dan pertemuan.
“Soal harga ini pihak pertanahan langsung yang mensosialisasikan, dampingi dari pihak kejaksaan,” tandasnya.
—-
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi