News

Warga Haltim Cegat Karyawan PT Priven Lestari: Kalau Kalian Merusak, Bagaimana Kita Mau Minum Air?

Rencana operasi perusahaan tambang nikel PT Priven Lestari di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terus mendapat penolakan dari warga. Siasat perusahaan yang secara diam-diam ingin menguasai lahan di area penggunaan lain (APL), mendapat perlawanan.

Dalam video berdurasi 1 menit 19 detik yang diterima cermat pada Minggu, 9 Februari 2025, Koordinator Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato, Purnomo Kiye terlihat geram. Ia mempertanyakan bagaimana hak-hak warga dalam mengakses air bersih, hingga ekosistem di kawasan pesisir ketika rusak karena ditambang.

“Kalau kalian merusak, bagaimana kita mau minum air? Kalau kalian tambang, kita punya pantai rusak, siapa yang mau ini (bertanggung jawab)?” tanya Purnomo di hadapan pria itu dengan volume suara yang meninggi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Rabu (5/2) sekitar pukul 09.30 WIT. Amarah Purnomo tak bisa dibendung ketika memergoki pihak perusahaan melakukan pengukuran lahan di APL, kawasan yang tidak diperuntukkan untuk tambang menurut Perda RTRW Halmahera Timur Nomor 06 Tahun 2010-2029.

Purnomo saat dihubungi cermat, menjelaskan saat hearing bersama DPRD pada Senin (31/1) di Kantor DPRD Haltim, Kepala Bagian Hukum Setda Haltim turut membenarkan keterangan dari Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato, bahwa kawasan APL tidak boleh ditambang. “Itu sesuai dengan rekomendasi yang dia baca,” katanya.

Saat itu, kata Purnomo, pihak Priven tak hadir dalam undangan tersebut. Tapi hasil rapat berisi beberapa poin kesepakatan ditembuskan ke seluruh lapisan instansi, termasuk Priven. Isi kesepakatan rapatnya termuat aspirasi ke bupati, yang meminta agar IUP PT Priven dicabut. “Karena APL itu tidak boleh ditambang, itu melanggar RTRW dalam hal ini Perda,” jelas Purnomo.

“Ternyata setelah beberapa hari kemudian, mereka masih bikin aktivitas lagi, masih ada pengukuran-pengukuran di wilayah APL. Kebetulan saya dapat di jalan salah satu karyawan, ya sudah saya tegur. Dia mengaku (sebagai karyawan Priven). Karena sebelumnya saya sempat tanya dia, Anda karyawan Priven? Dia mengaku iya, saya orang Priven. Jadi saya coba pastikan dan benar dia mengakui sebagai karyawan Priven,” tambahnya.

Di hadapan karyawan tersebut, Purnomo menegaskan Priven lebih tahu soal aturan dari masyarakat. Bahkan permohonan rekomendasi penyesuaian tata ruang diajukan oleh Priven, yang kemudian diakomodir oleh pemda. Tapi pemda sendiri memberikan beberapa poin dalam penyesuaian tata ruang tersebut.

“Ada poin-poin yang disampaikan dalam penyesuaian tata ruang itu, salah satunya tidak boleh ada penambangan (di wilayah APL). Rekomendasi penyesuaian tata ruang itu kan 2018. Kemudian kalian punya izin lingkungan, izin lingkungan ini kan cuma 1.700 hektare, 1.700 hektare itu pun tidak di APL, tapi di HPT (hutan produksi terbatas) dan HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi). Kok kenapa kalian membangkang?,” tuturnya.

Kemarahan Purnomo membuat pria bertubuh gempal yang mengenakan kemeja lengan panjang, celana panjang, dan topi serba biru itu hanya tertunduk diam sembari mengutak-atik ponselnya. Rupanya, pria tersebut diminta oleh Purnomo untuk menghubungi perwakilan dari perusahaan.

“Karena dia bilang ‘saya ini cuma anak buah’. Terus saya tanya, ‘kalau begitu siapa yang bisa saya minta tanggapan?’ Dia bilang, Pak Adi. ‘Ha! Telepon sekarang suruh datang ke sini.’ Makanya dalam video itu dia ada telepon-telepon itu, karena saya suruh panggil datang Pak Adi,” kata Purnomo.

Sesaat kemudian, perwakilan perusahaan yang disapa Adi datang. Dalam kesempatan itu, Purnomo menjelaskan ihwal APL serta syarat-syarat administrasi yang belum dipenuhi Priven. “Saya bilang, kan Pak Adi, (Priven) tidak ada IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan), belum ada RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja), kenapa bikin aktivitas (pengukuran)?,” ucap Purnomo.

Saat itu, Adi beralasan wilayah yang diukur bertujuan untuk diamankan lebih dulu dari potensi atas dampak yang ditimbulkan. Namun Purnomo tak mempercayai alasan tersebut. “Lalu saya jawab, ‘ah ini cuman akal-akalan saja Pak Adi, karena yang kalian bebaskan sekarang itu ada titik-titik bornya. Dulu kan kalian bor di situ, artinya kalian mau tambang di situ, jadi kalian pulang sudah, jangan akal-akali masyarakat lagi,” ujarnya.

Purnomo pun menegaskan persoalan ini belum selesai. Namun Adi menyebut apa yang dilakukan Priven adalah bagian dari langkah mitigasi, atas dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

“Lalu saya bilang kami ini sudah pengalaman, bahkan di IWIP sana itu, profesor dalam negeri sampai luar negeri yang menjelaskan seperti itu, mereka bedah Amdalnya itu, tapi kan nyatanya (lingkungan) rusak,” katanya.

Purnomo menyebut, di kawasan APL terdapat perkebunan warga yang ditumbuhi tanaman tahunan seperti cengkeh dan pala. Menurutnya, hampir sebagian besar warga menolak melepas lahannya ke perusahaan, lantaran harga yang ditawarkan tergolong murah. “Rata-rata warga masih pertahankan, mereka tidak mau lepas (jual), karena harga (lahan yang dipatok Priven) terlalu murah,” katanya.

“Kalau (lahan) bersertifikat itu satu meter Rp 10.000. Sementara harga (yang dipatok) Pemda itu kan sekitar Rp 25.000 atau Rp 34.000 itu. (Berdasarkan) SK bupati, Rp 34.000. Saya lupa SK tahun berapa, tapi waktu kami rapat dengan DPRD itu Kadis DLH sampaikan standar harganya begitu,” tambah Purnomo.

—-

Reporter: Olis

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

7 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

7 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

9 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

11 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

12 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

19 jam ago