Warga mengeluhkan pekerjaan proyek rehabilitasi fasilitas perairan (causeway) di Pelabuhan Ferry Gorua, Tobelo, Halmahera Utara. Proyek ini disebut dikerjakan asal jadi.
Proyek yang melekat pada Dinas Perhubungan Halmahera Utara ini dikerjakan oleh CV Multi Bangunan Persada sesuai dengan nomor kontrak 04.c/SP.PPK/RD/Dishub-HU/2022 dengan anggaran senilai Rp.1.865.288.000.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan proyek tersebut dimulai sejak 08 Juni 2022 dengan waktu pengerjaan selama 200 hari kalender.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kepada cermat mengatakan, pekerjaan fisik proyek itu tidak sesuai dengan besaran anggaran yang digelontorkan.
Ia menilai paket proyek tersebut dikerjakan asal jadi karena sampai saat ini masih ada beberapa bagian yang belum dirampungkan.
“Seharusnya semuanya sudah selesai dikerjakan. Tapi seperti yang kita lihat, kan masih ada yang belum selesai,” ucap dia, Kamis, 18 Januari 2024.
Dia menyebut, bagian yang belum dikerjakan itu berupa palang pintu otomatis, cctv, lampu jalan, “kemudian jalan khusus penumpang itu belum selesai 100 persen,” ungkapnya.
Dirinya pun meminta aparat penegak hukum guna menyelidiki pekerjaan proyek tersebut.
“Saya mewakili warga Gorua berharap Polda Maluku Utara bisa melihat ini, karena yang dirugikan adalah masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi causeway, Fransiskus Babua, saat dikonfirmasi justru mengklaim pekerjaan proyek telah selesai.
“Ia sudah selesai, hanya saja dalam masa pemeliharaan, yang kurang sedikit-sedikit akan kami perbaiki,” pungkasnya.
——–
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat