News

Sidang Perdana Korupsi Rp 7,8 M Kapal Nautika

Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator senilai Rp 7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Selasa (5/10).

Keempat terdakwa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Akhmad Hukayar tersebut adalah Imran Yakup selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Reza Daeng Barang selaku Pokja, Zainudin H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ibrahim Ruray selaku Direktur PT Tamalanrea Kartasama yang memenangkan tender.

JPU Kejati Maluku Utara mendakwa keempatnya memperkaya diri sendiri dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan yang dibacakan ditolak terdakwa Reza dan Imran Yakub, dan mengajukan eksepsi,” ungkap Ketua JPU Kejati Maluku Utara, Moksin Umalekhoa kepada cermat.

Moksin menjelaskan, karena dua terdakwa mengajukan eksepsi, persidangan ditunda dan akan ditanggapi JPU pada Selasa pekan depan.

Terdakwa Ibrahim Ruray akan melakukan eksepsi pada Selasa pekan depan, sementara terdakwa Zainudin H menyetujui pembacaan dakwaan JPU.

“Untuk terdakwa Zainudin setujui dakwaan sehingga sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 November,” sambungnya.

Terdakwa Zainudin H melalui kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilang mengatakan, eksepsi adalah langkah perlawanan terhadap dakwaan JPU, di mana langkah tersebut hanya mengulur-ulur persidangan.

“Lagian klien saya sudah mengakui seluruh perbuatannya pada saat dirinya diperiksa di Kejati Malut dan pengakuannya itu dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) jadi bagi saya kuasa hukum eksepsi itu hanya memperlambat waktu,” ujarnya.

Agus mendorong kliennya membantu penegak hukum membongkar dalang dari kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar.

“Jadi buat apa eksepsi jika syarat-syarat formil dari surat dakwaan JPU itu sudah benar dan diakui sekarang ini kami berharap JPU menuntut klien kami dengan tuntutan yang ringan,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

4 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

4 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

6 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

8 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

8 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

16 jam ago