News

Sidang Perdana Korupsi Rp 7,8 M Kapal Nautika

Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator senilai Rp 7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Selasa (5/10).

Keempat terdakwa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Akhmad Hukayar tersebut adalah Imran Yakup selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Reza Daeng Barang selaku Pokja, Zainudin H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ibrahim Ruray selaku Direktur PT Tamalanrea Kartasama yang memenangkan tender.

JPU Kejati Maluku Utara mendakwa keempatnya memperkaya diri sendiri dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan yang dibacakan ditolak terdakwa Reza dan Imran Yakub, dan mengajukan eksepsi,” ungkap Ketua JPU Kejati Maluku Utara, Moksin Umalekhoa kepada cermat.

Moksin menjelaskan, karena dua terdakwa mengajukan eksepsi, persidangan ditunda dan akan ditanggapi JPU pada Selasa pekan depan.

Terdakwa Ibrahim Ruray akan melakukan eksepsi pada Selasa pekan depan, sementara terdakwa Zainudin H menyetujui pembacaan dakwaan JPU.

“Untuk terdakwa Zainudin setujui dakwaan sehingga sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 November,” sambungnya.

Terdakwa Zainudin H melalui kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilang mengatakan, eksepsi adalah langkah perlawanan terhadap dakwaan JPU, di mana langkah tersebut hanya mengulur-ulur persidangan.

“Lagian klien saya sudah mengakui seluruh perbuatannya pada saat dirinya diperiksa di Kejati Malut dan pengakuannya itu dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) jadi bagi saya kuasa hukum eksepsi itu hanya memperlambat waktu,” ujarnya.

Agus mendorong kliennya membantu penegak hukum membongkar dalang dari kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar.

“Jadi buat apa eksepsi jika syarat-syarat formil dari surat dakwaan JPU itu sudah benar dan diakui sekarang ini kami berharap JPU menuntut klien kami dengan tuntutan yang ringan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Rutan Kelas IIB Ternate Gagalkan Penyelundupan Ganja Jelang Nataru 2026

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…

2 jam ago

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…

6 jam ago

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 Sukses Dihelat

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…

21 jam ago

Tampil Dominan, Malut United Tekuk Persib 2-0 di Gelora Kie Raha

Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…

21 jam ago

Laga Sarat Gengsi di Ternate, Malut United Optimistis Hadapi Persib Bandung

Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…

2 hari ago

Kolaborasi Industri–Kampus: NHM Perkuat Literasi Geologi Mahasiswa ITS

Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…

3 hari ago