News

Sidang Perdana Korupsi Rp 7,8 M Kapal Nautika

Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator senilai Rp 7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Selasa (5/10).

Keempat terdakwa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Akhmad Hukayar tersebut adalah Imran Yakup selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Reza Daeng Barang selaku Pokja, Zainudin H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ibrahim Ruray selaku Direktur PT Tamalanrea Kartasama yang memenangkan tender.

JPU Kejati Maluku Utara mendakwa keempatnya memperkaya diri sendiri dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan yang dibacakan ditolak terdakwa Reza dan Imran Yakub, dan mengajukan eksepsi,” ungkap Ketua JPU Kejati Maluku Utara, Moksin Umalekhoa kepada cermat.

Moksin menjelaskan, karena dua terdakwa mengajukan eksepsi, persidangan ditunda dan akan ditanggapi JPU pada Selasa pekan depan.

Terdakwa Ibrahim Ruray akan melakukan eksepsi pada Selasa pekan depan, sementara terdakwa Zainudin H menyetujui pembacaan dakwaan JPU.

“Untuk terdakwa Zainudin setujui dakwaan sehingga sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 November,” sambungnya.

Terdakwa Zainudin H melalui kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilang mengatakan, eksepsi adalah langkah perlawanan terhadap dakwaan JPU, di mana langkah tersebut hanya mengulur-ulur persidangan.

“Lagian klien saya sudah mengakui seluruh perbuatannya pada saat dirinya diperiksa di Kejati Malut dan pengakuannya itu dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) jadi bagi saya kuasa hukum eksepsi itu hanya memperlambat waktu,” ujarnya.

Agus mendorong kliennya membantu penegak hukum membongkar dalang dari kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar.

“Jadi buat apa eksepsi jika syarat-syarat formil dari surat dakwaan JPU itu sudah benar dan diakui sekarang ini kami berharap JPU menuntut klien kami dengan tuntutan yang ringan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Cabor Tinju Jadi Andalan Wakil Ternate di Porprov Malut 2026

Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…

27 menit ago

Dugaan Penipuan Penjualan Rumah di Ternate Dilaporkan ke Polda Malut

Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…

1 jam ago

Disambut Khidmat, Makam Burhan Abdurrahman Kini Dipindahkan ke Ternate

Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…

6 jam ago

Kajati Malut Kunker ke Haltim, Apresiasi Kinerja Pemda dan Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

6 jam ago

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

9 jam ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

22 jam ago