News

Sidang Perdana Korupsi Rp 7,8 M Kapal Nautika

Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator senilai Rp 7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Selasa (5/10).

Keempat terdakwa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Akhmad Hukayar tersebut adalah Imran Yakup selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Reza Daeng Barang selaku Pokja, Zainudin H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ibrahim Ruray selaku Direktur PT Tamalanrea Kartasama yang memenangkan tender.

JPU Kejati Maluku Utara mendakwa keempatnya memperkaya diri sendiri dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan yang dibacakan ditolak terdakwa Reza dan Imran Yakub, dan mengajukan eksepsi,” ungkap Ketua JPU Kejati Maluku Utara, Moksin Umalekhoa kepada cermat.

Moksin menjelaskan, karena dua terdakwa mengajukan eksepsi, persidangan ditunda dan akan ditanggapi JPU pada Selasa pekan depan.

Terdakwa Ibrahim Ruray akan melakukan eksepsi pada Selasa pekan depan, sementara terdakwa Zainudin H menyetujui pembacaan dakwaan JPU.

“Untuk terdakwa Zainudin setujui dakwaan sehingga sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 November,” sambungnya.

Terdakwa Zainudin H melalui kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilang mengatakan, eksepsi adalah langkah perlawanan terhadap dakwaan JPU, di mana langkah tersebut hanya mengulur-ulur persidangan.

“Lagian klien saya sudah mengakui seluruh perbuatannya pada saat dirinya diperiksa di Kejati Malut dan pengakuannya itu dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) jadi bagi saya kuasa hukum eksepsi itu hanya memperlambat waktu,” ujarnya.

Agus mendorong kliennya membantu penegak hukum membongkar dalang dari kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar.

“Jadi buat apa eksepsi jika syarat-syarat formil dari surat dakwaan JPU itu sudah benar dan diakui sekarang ini kami berharap JPU menuntut klien kami dengan tuntutan yang ringan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pimpin Apel, Bupati Taliabu Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Tidak Disiplin

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada…

2 jam ago

Pelayaran Archipelago Guraici

Pukul 09.42 WIT. Kapal kayu di Pelabuhan Bastiong Ternate belum juga berlayar menuju Kepulauan Guraici.…

2 jam ago

Nikelnya Mendunia, Jalannya Masih Bertanya

Oleh: Risval Tri Budiyanto,ST.MT* Ada sebuah pemandangan yang mungkin sudah terlalu biasa bagi kita. Di…

3 jam ago

Rayakan HUT RI ke-81, NHM Perkuat Sinergi Manajemen, Pekerja, dan Masyarakat Adat

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

4 jam ago

Besok 18 Agustus Gaji P3K Morotai Cair!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

4 jam ago

ASN Merokok di Tengah Upacara HUT RI, Bupati Taliabu Beri Teguran

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menyoroti sikap sejumlah aparatur sipil negara…

5 jam ago