News

2 Pejabat di Sula Diduga tak Daftarkan Pelat Kendaraan Dinas di Aplikasi e-Samsat

Wakil Bupati Kepulauan Sula M Saleh Marasabessy dan Sekda Muhlis Soamole diduga tidak mendaftarkan pelat nomor kendaran dinasnya di aplikasi e-Samsat.

Berdasarkan penelusuran cermat, Senin, 24 Juli 2023, kendaraan kedua pejabat dengan nomor pelat DG 2 KS dan DG 6 KS tidak terdata di aplikasi e-Samsat Maluku Utara. Tertulis bahwa nomor kendaraan kedua pejabat tidak ditemukan.

“Tidak ditemukan data nomor polisi ini hubungi kantor Samsat terdekat,” kutipan dalam aplikasi e-Samsat.

Terkait hal itu Kepala UPTD Samsat Kepulauan Sula, Wandi Buamona saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelat kendaraan dinas itu ditangani pihak kepolisian.

“Jadi untuk registrasi dan mengidentifikasi pelat kendaraan ada di pihak kepolisian. Kita hanya melakukan pengimputan dan pajak kendaraan,” kata Wandi, Senin, 24 Juli 2023.

Terkait temuan di atas, menurut Wandi, pihaknya akan melakukan kroscek kembali terhadap nomor kendaraan kedua pejabat tersebut.

“Kami pastikan akan mengecek kembali pelat kendaraan dinas milik pak Wakil Bupati dan Sekda Kepulauan Sula di aplikasi e- Samsat,” ucapnya.

Penelusuran di e-Samsat tidak ditemukan pelat nomor kendaraan dinas milik Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: e-Samsat Malut

Sementara, Bendahara Barang Bagian Umum Pemkab Kepulauan Sula, Rinto Kaunar menolak jika pelat kendaraan dinas para pejabat ini belum didaftarkan.

Menurutnya, kendaraan dinas milik Wakil Bupati Kepulauan Sula terdaftar, namun tidak dengan nomor polisi DG 2 KS.

“Kalau pelat kendaraan milik wakil bupati yang terdata itu bukan pelat kendaraan dinas, dan kami membayar pajaknya setiap tahun. Jika pelat kendaraan dinas milik wakil bupati digunakan seperti kendaraan umum, maka itu bertentangan dengan aturan,” tegas Rinto.

“Kami hanya mengikuti aturan. Sebagai pejabat, wakil bupati harus menggunakan pelat kendaraan dinas dengan nomor polisi DG 2 KS,” lanjutnya.

Ia juga bilang, tidak semua nomor pelat kendaraan dinas terdata di aplikasi e- Samsat Maluku Utara.

Dirinya pun memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang mendaftarkan pelat kendaraan Dinas milik kedua pejabat di aplikasi e-Samsat.

Kendati belum didaftarkan, menurut Rinto,  kendaraan Dinas milik wakil bupati dan sekda hingga kini tidak dipermasalahkan pihak Samsat Kepulauan Sula.

“Samsat saja tidak mempermasalahkan soal kendaraan Dinas milik Wakil Bupati dan Sekda kok,” ujarnya.

Rinto menambahkan, kendaraan dinas lainnya yang menunggak pajak adalah milik Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dengan nomor polisi DG 1 KS.

“Tunggakan pajak sebesar Rp. 4.164.989. Milik kendaraan Dinas Bupati belum dibayar tahun ini saja,” pungkasnya.

——
Penulis : La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

27 Tahun Provinsi Maluku Utara: Dari Kekayaan Sumber Daya Alam Menuju Kesejahteraan yang Berkeadilan

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka “Tumbuhnya Harus Terasa”:…

13 jam ago

Kemarau di Morotai, Sekda: Penggunaan Air Perlu Dihemat

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah…

14 jam ago

Morotai Siapkan Pemilihan BPD di 64 Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menargetkan pembentukan panitia pemilihan…

14 jam ago

Taman Kota Daruba Morotai, Ruang untuk Berjumpa

Malam membawa suasana berbeda di Taman Kota Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara. Di bawah cahaya…

1 hari ago

DLH Morotai Dorong Perdes untuk Atur Pengambilan Pasir di Juanga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, mendorong Pemerintah Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan,…

1 hari ago

Pemkab Taliabu Salurkan Bantuan Atensi, Sasar Ratusan PPKS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan penyaluran dana bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial…

1 hari ago