Kapolres Halmahera Selatan saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika. Foto: Istimewa
Anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus seorang pria di Kos-kosan Desa Marabose, Bacan, lantaran diduga mengedar narkoba jenis Psikotropika dan Prekursor golongan IV.
Pelaku dengan inisial FM (33) ini diringkus oleh anggota Satnarkoba pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar 20.00 WIT. Penangkapan ini dipimpin Iptu Mardan Abdurrahman.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, pelaku itu diringkus setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.
“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 butir pil jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk jenis obat narkotika Psikotropika Golongan IV,” jelas Aditya, Senin, 24 Juli 2023.
Aditya bilang, motifnya, tersangka diduga sebagai pengedar, tapi motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara,” tutupnya.
————-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka “Tumbuhnya Harus Terasa”:…
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah…
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menargetkan pembentukan panitia pemilihan…
Malam membawa suasana berbeda di Taman Kota Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara. Di bawah cahaya…
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, mendorong Pemerintah Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan penyaluran dana bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial…