Perspektif

Negara Profetik

Oleh: Hendra Kasim

 

INDONESIA itu komplet. Punya konstitusi, hukum, lembaga negara, dan pemilu yang rutin dilakukan. Lalu, secara tegas mengaku penganut demokrasi. Keren, kan? Tunggu dulu, jangan cepat senang. Di balik sekelumit sistem yang dibangun itu, kita dipaksa hidup berdampingan dengan korupsi, praktik abuse of power, politik transaksional, ketimpangan ekonomi, hingga hukum yang tiap hari jauh dari rasa keadilan.

Kita jadi bertanya-tanya, negara sekomplit itu, tapi praktiknya kok begini? Apa sih yang salah?

Kita tidak kekurangan hukum, lembaga negara melimpah. Masalahnya bukan di situ. Persoalannya adalah krisis negara bukan hanya krisis moral individu, namun pula krisis etik dalam struktur kekuasaan. Akibatnya, negara dijalankan sekadar sah secara administratif dan hukum formal. Pokoknya asal legal menurut hukum positif. Soal apakah tindakan itu pantas, etis, atau bermoral, tidak menjadi perhatian. Dalam keadaan seperti ini, sistem memungkinkan tindakan pemerintah yang tidak bermoral tetap legal.

Melihat kekacauan itu, momentum Maulid Nabi rasanya tepat untuk merenung. Daripada kehabisan energi tenggelam dalam perdebatan merayakan Maulid bid’ah atau tidak, perdebatan usang yang hanya menghabiskan energi, juga tidak produktif. Lebih baik kita belajar dari Nabi. Tidak sekadar bagaimana manusia beribadah sebagaimana dicontohkan Nabi. Tapi, lebih dari itu, bagaimana Nabi menjalankan pemerintahan dan mengelola negara.

Negara Madinah

Etika dan moral dalam bernegara yang kini menjadi barang mewah dan mahal harganya di republik ini, dicontohkan oleh Nabi sebagai sesuatu yang murah dan dapat dijumpai dalam laku kepemimpinan.

Dalam membentuk dan menjalankan Negara Madinah, kekuasaan tidak pernah menjadi tujuan yang harus dikejar mati-matian. Kekuasaan sekedar instrument yang dijadikan sebagai sarana menghadirkan keadilan.

Nabi tidak serta merta mengarsiteki bangunan suatu negara. Sebelum menuju pada negara Madinah yang bersejarah, pada awal ke-Islaman di Makkah, tepatnya di Dar al-Arqam, Nabi lebih dulu membangun manusia.

Generasi awal Islam melewati proses pendidikan dan pembentukan kesadaran melalui doktrin keislaman mengenai kejujuran, kesetaraan manusia, tanggung jawab, keberanian moral, solidaritas, keadilan, kesaraban, hingga berkorban untuk agama dan negara.

Kemudian, ketika tiba masa Hijrah dari Makkah ke Madinah, generasi Islam yang ikut Hijrah membawa serta nilai-nilai keislaman yang lebih dulu dipelajari. Kemudian, pelajaran itu menjadi fondasi yang menopang struktur negara yang dibangun di Madinah.

Ada dua pelajaran yang dapat diambil. Pertama, pelajaran tentang kompetensi – Nabi menyadari, kekuasaan yang berada di tangan manusia tidak siap secara moral hanya akan menjadi bentuk penindasan baru. Tidak hanya sebagai seorang Rasul Allah, Nabi juga menjadi ahli tata negara dan politik, dengan kesadaran bahwa institusi tidak pernah bekerja di ruang kosong. Institusi memiliki ketergantungan pada kualitas manusia yang menjalankan institusi.

Kedua, membaca masalah lebih substantif – menyelesaikan persoalan negara tidak selalu identik dengan membuat atau mengubah undang-undang, membentuk lembaga negara, apalagi mengganti pemimpin. Nabi mengajarkan reformasi negara tidak akan berhasil jika sebatas reformasi institusi tanpa reformasi manusia. Karena, transformasi moral merupakan landasan utama transformasi politik.

Kematangan generasi awal Islam, menjadi fondasi utama Nabi dalam membangun Negara Madinah. Sebuah negara yang dibangun di atas pluralisme. Madinah tumbuh dalam masyarakat heterogen, tapi Nabi tidak membangun negara yang menyeragamkan semua orang. Sebaliknya, negara dikelola dengan menghargai hak setiap orang yang berbeda-beda. Islam melalui tauladan yang dicontohkan Nabi, memberikan pesan menohok, persatuan tidak harus dibangun dengan menghapus perbedaan.

Selain pluralisme, Negara Madinah juga dibangun di atas keadilan. Nabi tidak berlaku diskriminatif, apalagi dipengaruhi kepercayaan, ras, suku atau golongan. Setiap warga Madinah, diperlakukan sama sepanjang patuh pada Piagam Madinah juga tidak berkhianat. Keadilan Nabi ialah keadilan yang tidak bergantung pada status sosial.

Negara Profetik

Negara profetik merupakan negara yang meneladani Nabi. Tapi, belajar dari Nabi, tidak berarti menyalin mentah-mentah model Negara Madinah. Yang dilakukan dari belajar pada Nabi adalah mewarisi paradigma bernegara yang dicontohkan Nabi, bukan bentuk negaranya.

Madinah yang tumbuh dalam budaya masyarakat Arab abad ke-7 memiliki fondasi sosial yang berbeda dengan masyarakat kekinian di Abad ke-21. Karena itu, tidak tepat Madinah dijadikan sebagai blueprint institusional, tapi tepat dijadikan sebagai sumber paradigma dalam memahami tujuan dan penggunaan kekuasaan.

Itulah mengapa, yang diwarisi bukanlah bentuk negara, tapi nilai moral dalam mengelola negara. Sebagaimana nilai-nilai dalam Piagam Madinah, yaitu kekuasaan sebagai amanah, keadilan sebagai orientasi, musyawarah sebagai mekanisme pengambilan keputusan, perlindungan terhadap kelompok lemah, dan moralitas sebagai batas kewenangan.

Anda pasti bertanya, jika demikian, apa yang dimaksud Negara Profetik? Negara Profetik adalah paradigma bernegara yang tidak semata sebagai otoritas legal yang berwenang mengatur masyarakat. Tapi, sebagai sarana menjamin martabat manusia (humanisasi).

Negara yang humanis merupakan negara yang tidak sekedar menjadikan warga negara sebagai objek dalam proses sensus yang dikonversi menjadi angka statistik, sekedar objek pembangunan, atau sebatas pemegang hak menyalurkan suara saat pemilu, bahkan sekedar menjadi objek kajian. Tidak begitu.

Negara profetik menjadikan warga negara sebagai subjek yang memiliki martabat karena ia merupakan manusia. Negara profetik juga membebaskan masyarakat dari ketidakadilan struktural (liberasi), tidak sebatas membantu kaum rentan yang bersifat seremonial, yang dilakukan adalah usaha untuk membongkar struktur yang menyebabkan manusia terus berada dalam posisi tertindas. Seperti, melawan oligarki, membongkar ketimpangan struktural, melarang monopoli ekonomi, bahkan sampai pada anti dominasi politik. Negara profetik juga membatasi kekuasaan melalui tanggungjawab etik (transendensi).

Karena itu, negara profetik bukan negara teokratis, melainkan paradigma negara yang meletakkan etika sebagai internal restraint of power. Dengan demikian, diperlukan kesadaran bahwa tidak semua tindakan yang legal secara hukum berarti benar secara moral.

Negara profetik tidak berhenti pada pertanyaan apakah tindakan penyelenggara negara benar secara administratif dan sah menurut hukum positif. Namun, mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar, seperti untuk siapa kekuasaan digunakan, siapa yang dilindungi oleh hukum, apakah kekuasaan sungguh-sungguh memuliakan kemanusiaan, hingga apakah tindakan penyelenggara negara telah sesuai dengan basis moral dan etika profetik.

Karena itu, negara profetik tidak sebatas mengajukan gugatan terhadap penyelenggara negara yang tidak bermoral, tapi juga mengupayakan desain kekuasaan yang membuat moralitas menjadi bagian dari cara kerja negara.

Jika kita komparasikan antara negara modern (dalam maksud praktik bernegara hari ini) dengan negara profetik, negara modern berhasil membangun legalitas, tetapi belum tentu berhasil membangun legitimasi moral kekuasaan.

Negara modern hanya berkutat pada ranah legalitas – misalnya untuk menjawab pertanyaan apakah kekuasaan dijalankan sesuai hukum? Dan pada wilayah legitimasi – misalnya untuk menjawab pertanyaan apakah kekuasaan diterima dan dapat dibenarkan secara politik? Namun, gagal dalam mewujudkan moralitas kebijakan – misalnya untuk menjawab pertanyaan apakah kekuasaan digunakan secara benar dan adil? Yang membedakan negara modern dengan dengan profetik terletak pada negara modern mengutamakan legaltias kekuasaan, sedangkan negara profetik mengutamakan moralitas penggunaan kekuasaan.

Pembatas kekuasaan dalam negara modern bergerak pada dua level, yaitu (i) konstitusi – berkutat mengenai apa yang boleh dan dilarang dilakukan oleh negara; (ii) hukum – bagaimana kekuasaan negara dilaksanakan. Semantara itu, negara profetik disamping dua pembatas kekuasaan tersebut, menambah satu lagi pembatas yaitu (iii) etika – apakah kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan nilai etika dan moral publik.

Dengan demikian, dalam negara profetik, konstitusi bertugas sebagai pembatas kekuasaan negara (constitutional control), sedangkan hukum mengatur mekanisme formil pelaksanaan kekuasaan negara (legal control), sedangkan etika menjadi alat uji tujuan dan cara penggunaan kekuasaan negara (ethical control).

Setelah melewati penjelasan di atas, Anda pasti mengajukan pertanyaan baru, apa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk dikatakan sebagai negara profetik?

Dengan berlandaskan pada humanisasi, liberasi dan transendensi, negara profetik mensyaratkan lima prinsip konstitusional, yaitu (i) principle of trusteeship – kekuasaan adalah amanah, bukan sebuah privilese; (ii) principle of justice-orinted legality – hukum wajib berada pada justice orientation track. Karenanya, tidak dibenarkan legalitas dijadikan alasan untuk membenarkan ketidakadilan; (iii) principle of protective state – negara harus melindungi yang lemah. Affirmative action merupakan kebijakan utama menjaga kaum rentan; (iv) principle of protective justice – perbedaan dikelola melalui keadilan, bukan menghadirkan penyeragaman, apalagi memaksakan dominasi mayoritas; dan (v) principle of ethical leadership – pemimpin memiliki standar etik yang tinggi.

Closing Statement

Negara profetik bukan negara yang sibuk memperbanyak symbol agama di ruang publik. Terjebak pada seremonial keagamaan, namun abai pada kewajiban asasi negara. Negara profetik merupakan negara yang menjadikan nilai kenabian sebagai basis moral yang menjaga kekuasaan menjalankan fungsinya.

Negara yang tidak terjebak pada membuat atau merevisi suatu norma dan menambah lembaga negara serta sekadar memenuhi kewajiban administratif dan formal hukum hanya untuk melegalkan tindakan hukum penyelenggara negara, tanpa nilai etik dalam setiap tindakan.[]

—–

*Penulis adalah mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Disperindag Ternate Siapkan Pusat Oleh-Oleh dan Pameran UMKM Selama Pelaksanaan Rakernas JKPI

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate menyiapkan berbagai produk UMKM lokal untuk menyambut tamu…

9 jam ago

Rakernas JKPI, Disperindag Pastikan Pusat Kuliner Ternate Nyaman Bagi Pengunjung

Pemerintah Kota Ternate mematangkan persiapan menjelang rangkaian kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) dengan membenahi…

10 jam ago

Sambut Tamu JKPI, Disperindag Ternate Benahi Pusat Kuliner Belakang Mall

Pemerintah Kota Ternate terus mematangkan persiapan menjelang rangkaian kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Salah…

11 jam ago

Ini Capaian Dinkes Taliabu Soal Cek Kesehatan Gratis

Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Pulau Taliabu berada pada angka 50,15 persen dari target capaian…

23 jam ago

Pemda Haltim Dapat Hibah Mobil Damkar Canggih Buatan Korea Selatan dari Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menerima hibah satu unit mobil pemadam kebakaran berteknologi modern dari…

24 jam ago

Dinas PUPR Taliabu Usulkan Anggaran 6 Miliar untuk Rehabilitas Infrastruktur

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusulkan anggaran rehabilitas infrastruktur…

1 hari ago