Perspektif

Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara

Oleh: Rahmat Mustari

 

APA itu hilirisasi? Pendeknya, hilirisasi dapat dijelaskan sebagai berikut: proses mengolah hasil panen supaya mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan ketika hasil panen itu dijual dalam bentuk bahan mentah.

Jadi, hasil panen petani tidak berhenti sebagai bahan mentah. Ia telah diolah menjadi bahan setengah jadi atau menjadi produk yang siap digunakan. Di dalamnya ada proses pengolahan, ada industrialisasi, dan tentu saja yang terpenting ada nilai tambah.

Contohnya sederhana. Buah kelapa yang dijual dalam bentuk buah utuh tentuk mempunyai harga tertentu. Tetapi ketika kelapa itu diolah menjadi santan, kelapa parut kering, arang, atau produk turunan lainnya, nilainya tentu berbeda, lebih tinggi dari harga buah utuhnya.

Kita lihat, dari penjelasan di atas, betapa pentingnya hilirisasi karena melahirkan beberapa jenis produk turunan.

Tetapi persoalannya kemudian adalah siapa yang menikmati nilai tambah dari proses hilirisasi tersebut?

Pertanyaan inilah yang menurut saya menuntut perhatian kita melihat pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.

Apa sebenarnya masalah dari berlakunya Perda tersebut?

Pertanyaan ini semakin penting ketika masyarakat atau kelompok aktivis melakukan upaya menggugat Perda Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara.

Apakah Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara benar-benar dibuat untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada petani kelapa? Ataukah dalam pelaksanaannya justru berpotensi merugikan petani dan memberikan keuntungan yang lebih besar kepada industri pengolahan kelapa yang beroperasi di daerah ini?

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya ketentuan mengenai larangan ekspor buah kelapa atau bahan mentah ke luar daerah.

Di sinilah persoalan mulai terlihat.

Larangan ekspor buah kelapa berpotensi menempatkan petani dalam posisi yang sulit. Sebab, ketika larangan tersebut berlaku, sementara harga buah kelapa di dalam daerah sedang mengalami penurunan, petani tidak mempunyai banyak pilihan. Kelapa harus dijual.

Petani harus mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada saat yang sama, kelapa tidak bisa dengan mudah dibawa ke luar daerah untuk mencari pasar atau harga yang lebih baik.

Akhirnya, petani harus menerima harga yang berlaku di dalam daerah.

Inilah dilema yang dihadapi petani.

Di satu sisi ada larangan menjual bahan mentah ke luar daerah. Di sisi lain harga di dalam daerah turun. Petani akhirnya berada pada posisi yang lemah dalam menentukan harga jual hasil kebunnya sendiri.

Sementara itu, industri pengolahan kelapa berada dalam situasi yang berbeda.

Ketika harga kelapa di tingkat petani turun, industri justru mendapatkan bahan baku dengan harga yang lebih murah.

Kita bisa melihat salah satu contoh perusahaan industri kelapa seperti PT Nico yang beroperasi di Halmahera Utara.

Dari satu butir kelapa saja sebenarnya dapat dihasilkan berbagai macam produk setelah melalui proses industrialisasi. Ada serabut kelapa, batok kelapa, santan kelapa, air kelapa, daging kelapa yang dapat diolah menjadi kelapa parut kering dan berbagai produk turunan lainnya.

Misalnya satu butir kelapa dibeli dari petani dengan harga Rp2.200.

Pertanyaannya, setelah satu butir kelapa itu masuk ke dalam proses industri dan menghasilkan beberapa produk turunan, apakah nilainya masih hanya Rp2.200 Tentu tidak.

Dari satu butir kelapa dapat lahir beberapa jenis produk yang masing-masing memiliki nilai ekonomi.

Artinya, dari satu butir kelapa yang dibeli dari petani dengan harga Rp2.200, perusahaan industri dapat menghasilkan nilai ekonomi yang jauh lebih besar setelah melalui proses pengolahan.

Di sinilah pertanyaan yang menurut saya penting untuk kita ajukan: Seberapa besar nilai tambah dari proses tersebut yang kembali kepada petani?

Sebab petani adalah pihak yang menghasilkan bahan bakunya.

Katakanlah harga buah kelapa turun. Apakah petani tidak mempunyai pilihan lain? Sebenarnya ada.

Petani dapat mengubah cara penjualan. Kelapa tidak dijual langsung dalam bentuk buah, tetapi diolah menjadi kopra. Batok kelapa bisa dimanfaatkan menjadi arang.

Tetapi apakah ini benar-benar menjadi jalan keluar? Belum tentu.

Penurunan harga buah kelapa di tingkat petani juga ikut memengaruhi harga kopra. Kopra sebagai bahan setengah jadi juga mengalami penurunan harga.

Belum lagi kalau petani harus mengolahnya sendiri.

Ada tambahan pekerjaan. Ada biaya. Ada waktu yang harus dikeluarkan. Ada tenaga yang harus digunakan.

Untuk membuat kopra, kelapa harus melalui beberapa tahapan. Begitu juga dengan pengolahan batok menjadi arang.

Artinya, ketika petani memilih mengolah sendiri, biaya produksinya ikut bertambah dan waktu yang diperlukan juga menjadi lebih panjang.

Persoalannya, di tengah penerapan Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara, apakah petani sudah diberikan pelatihan dan alat-alat produksi yang memungkinkan mereka melakukan proses tersebut dengan baik?

Apakah teknologi sudah tersedia?

Apakah petani sudah mempunyai keterampilan yang cukup?

Apakah pemerintah sudah menyiapkan sarana pendukungnya?

Ini yang perlu dijawab.

Sebab, kita juga harus mengakui satu kenyataan: petani kelapa di Halmahera Utara sebenarnya sudah lama mengolah kelapa menjadi kopra.

Jauh sebelum Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa diberlakukan, petani sudah melakukan itu.

Kelapa dibuat menjadi kopra. Batok kelapa dimanfaatkan menjadi arang.

Kalau begitu, muncul pertanyaan sederhana:

Apakah untuk melakukan semua itu petani membutuhkan Perda Hilirisasi?

Tanpa Perda pun petani sudah melakukannya.

Karena itu, menurut saya, persoalannya bukan sekadar menyuruh petani mengolah kelapa menjadi kopra atau mengolah batok menjadi arang.

Persoalannya adalah bagaimana petani bisa naik satu tingkat lebih tinggi. Bagaimana petani tidak hanya menjadi penjual bahan mentah atau bahan setengah jadi, tetapi juga dapat ikut menikmati proses industrialisasi dan nilai tambah dari produk kelapa.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Ketika Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara diberlakukan, apakah masyarakat, khususnya petani kelapa, memang sudah siap melakukan industrialisasi?

Kalau kita melihat kenyataan yang ada, jawabannya masih menjadi pertanyaan.

Sarana penunjang bagi petani masih terbatas.

Teknologi dan alat pengolahan bahan mentah belum tersedia secara memadai. Begitu juga dengan keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia dalam proses industrialisasi kelapa.

Padahal, melakukan hilirisasi bukan pekerjaan sederhana.

Butuh alat. Butuh teknologi. Butuh modal. Butuh tenaga kerja. Butuh keterampilan. Dan tentu saja membutuhkan pasar.

Kalau semua itu belum tersedia bagi petani, bagaimana kita berharap petani dapat melakukan industrialisasi?

Di sinilah seharusnya pemerintah daerah hadir.

Ketika pemerintah memberlakukan Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa, pemerintah tidak boleh hanya membuat aturan dan kemudian membiarkan petani berusaha sendiri.

Jangan sampai petani diberikan kewajiban, tetapi tidak diberikan kemampuan untuk menjalankan kewajiban tersebut.

Kalau petani tidak mempunyai teknologi, alat produksi, modal, keterampilan dan akses pasar, maka siapa yang paling siap melakukan proses hilirisasi?

Tentu mereka yang sudah memiliki semuanya.

Pemilik modal. Pemilik pabrik. Pemilik teknologi. Pemilik alat produksi.

Mereka yang mempunyai tenaga kerja dan jaringan pasar.

Maka dalam konteks Halmahera Utara setelah diberlakukannya Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa, pertanyaan yang harus kita ajukan adalah:

Siapa sebenarnya yang telah siap melakukan proses hilirisasi kelapa? Petani kelapa atau pemilik modal yang memiliki teknologi, alat produksi dan tenaga kerja?

Pertanyaan ini bukan berarti kita menolak investasi..Bukan.

Investasi tetap dibutuhkan. Industri juga dibutuhkan. Hilirisasi juga penting.

Tetapi jangan sampai masyarakat yang menghasilkan bahan baku justru hanya menjadi penonton ketika proses industrialisasi berlangsung di daerahnya sendiri.

Saya kira, inilah gambaran umum mengenai persoalan Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara dan kemungkinan dampaknya terhadap petani.

Kita dapat melihat bahwa proses hilirisasi kelapa di Halmahera Utara belum benar-benar berlangsung di tingkat masyarakat.

Proses industrialisasi lebih banyak terjadi di tingkat pemilik modal dan pemilik alat produksi.

Kelapanya memang diolah. Produk turunannya memang dihasilkan. Nilai tambah memang muncul.

Tetapi pertanyaan besarnya adalah: Siapa yang menikmati nilai tambah tersebut? Apakah petani? Ataukah pemilik modal dan pemilik alat produksi?

Sebab, kalau setelah Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara diberlakukan pendapatan petani tidak mengalami peningkatan, sementara industri memperoleh nilai tambah yang jauh lebih besar dari bahan baku yang dibeli dari petani, maka kita harus kembali bertanya tentang arah kebijakan hilirisasi itu sendiri.

Hilirisasi seharusnya tidak hanya dipahami sebagai larangan mengirim bahan mentah ke luar daerah.

Hilirisasi juga bukan sekadar memaksa bahan mentah untuk diolah di dalam daerah.

Hilirisasi seharusnya berbicara tentang nilai tambah dan siapa yang menikmati nilai tambah tersebut.

Kalau tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka petani harus menjadi bagian penting dari rantai produksi.

Petani harus diberikan akses terhadap teknologi.

Petani harus mendapatkan pelatihan.

Petani harus mempunyai akses terhadap alat produksi.

Petani harus mendapatkan dukungan modal.

Dan petani juga harus mempunyai akses terhadap pasar.

Tanpa itu semua, petani akan tetap berada pada posisi yang sama.

Petani menanam kelapa. Petani menjual kelapa. Hanya begitu saja.

Sementara nilai tambah terbesar justru muncul setelah kelapa berpindah ke tangan pihak yang memiliki modal, teknologi dan alat produksi.

Maka pertanyaan terakhirnya sederhana:

Hilirisasi kelapa di Halmahera Utara sebenarnya untuk siapa?

Kalau jawabannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, maka petani harus menjadi bagian utama dari proses tersebut, bukan hanya sebagai pemasok bahan mentah.

Jangan sampai atas nama hilirisasi, petani hanya menjadi penyedia bahan baku dengan harga rendah, sementara pihak yang memiliki modal, teknologi dan alat produksi memperoleh keuntungan berkali-kali lipat.

Pada akhirnya, persoalan Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara bukan hanya tentang bagaimana kelapa diolah menjadi produk bernilai tambah. Persoalannya lebih jauh dari itu.

Ini tentang siapa yang menguasai nilai tambah dari kelapa milik petani.

Dan pada titik inilah kita perlu bertanya secara terbuka:

Apakah hilirisasi kelapa benar-benar sedang menyejahterakan petani, atau justru sedang memberikan karpet merah kepada pemilik modal untuk mengindustrialisasi kelapa dari petani dan melipatgandakan keuntungan?
***

—–

Penulis adalah Pegiat di Kelompok Tani Tala Madoro

redaksi

Recent Posts

Kapolda Malut Temui Nelayan Batang Dua yang Selamat Setelah 26 Hari Hanyut di Laut

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menemui Esau Sidemo (57), nelayan asal Desa Bido,…

15 jam ago

Menyambut Kodam Moloku Kie Raha

Oleh: Dr. Yanuardi Syukur   JIKA tak ada aral melintang, Kodam Moloku Kie Raha akan…

17 jam ago

UMKM Malut Tampil di Ajang KKI 2026

Sejumlah produk unggulan UMKM asal Maluku Utara turut tampil dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI)…

2 hari ago

Tiga Sajak Rifaldi Eka Shaputra Tantu

Blues Indonesia Hari Ini Indonesia tanah air beta Tanah di mana tumpah darah Darah-darah yang…

3 hari ago

Pendaki Asal Jepang Tersesat Selama Empat Hari di Gunung Ibu

Pendaki asal Jepang yakni Takeshi Omori (64 tahun) dikabarkan tersesat di Gunung Ibu, Tobaru, Halmahera…

3 hari ago

SMK Negeri 3 Ternate Gandeng Kampung Inggris untuk Perkuat Bahasa Asing Siswa ADEM

SMK Negeri 3 Kota Ternate menggandeng Lembaga Kursus Noble Future Education (NFE) dalam upaya meningkatkan…

3 hari ago