Ketua Tim Investigasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Maluku Utara, Burhan Ismail ancam lapor balik Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Ancaman itu disampaikan Burhan ketika mengetahui Rahim Yasin, kuasa hukum Bupati Halsel melaporkannya atas kasus dugaan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau berita bohong ke SPKT Polda Maluku Utara.
Burhan mengatakan, Rahim Yasin melakukan tuduhan dan fitnah keji yang tidak bertanggung jawab. “Rahim mengada-ada,” kata Burhan kepada cermat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Burhan menegaskan, ia juga tidak pernah menemui Kepsek SMP seperti yang dituduhkan Rahim.
Apalagi, sambung ia, membawa ijazah SMP milik Usman Sidik dan memaksa Kepsek untuk menandatangani surat sebagimana yang dituduhkan itu.
“Tuduhan Rahim dan Adi Hi Adam benar-benar menyesatkan,” katanya.
Burhan bilang, tuduhan pemerasan merupakan fitnah yang tidak bisa dibiarkan.
“Sejak kapan saya peras orang dan seperti apa bentuk pemerasan yang dituduhkan. Ini yang harus dijawab oleh kuasa hukum Usman Sidik,” ucapnya.
Burhan mengaku, jika ending dari tuduhan yang diselamatkannya terkait ijazah SMP, maka ia akan menyerahkan ijazahnya ke penyidik Polda Maluku untuk dilakukan uji forensik.
Langkah ikhtiar itu dilakukan agar mengetahui ijazah SMP miliknya sebagai mantan siswa SMP Negeri Kayoa tahun 1991 palsu atau asli.
“Sebab, ternyata ijazah SMP miliknya berbeda dengan ijazah yang dimiliki alumni siswa SMPN Kayoa lainnya,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi