News  

Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan Polisikan Ketua Tim Investigasi PWM Maluku Utara

Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik secara resmi melaporkan ketua tim Investigasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Maluku Utara, Burhan Ismail.

Burhan dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) dengan nomor: STPL/X/2023/SPKT.

Rahim Yasin, selaku kusa hukum melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau berita bohong sesuai Pasal 368 KUHPidana dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang terjadi di Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan.

Laporan ini berkaitan dengan merekayasa dan menyebarkan isu ijazah milik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

Rahim mengungkapkan, indikasi pemerasan juga menjadi poin dalam laporan tersebut. Termasuk karena saat itu terlapor datang ke SMP Negeri 3 Obi, lalu menemui dan memerintahkan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menandatangani surat peryataan.

“Isi dari surat adalah menuduh dan seolah-olah itu benar bahwa Pak Bupati tidak pernah sekolah di Sekolah itu,” katanya.

Kandidat Doktor Universitas Trisakti ini bilang, perbuatan apa yang dilakukan terlapor itu sangat fatal dan harus dipertanggungjawabkan.

“Laporan ini saya akan menghadirkan 3 orang saksi, 2 di antaranya Kepsek, orang yang mengikuti terlapor saat itu. Ketiga saksi itu sudah siap memberikan keterangan,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya sudah masuk di SPKT. Prinsipnya, setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti,” tutupnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Tak Dibantu Pemda, Pemain SSB dari Sula Patungan Ikut Turnamen Soekarno Cup