Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Maluku Utara kembali menggelar rapat pada Selasa, 24 Oktober 2024.
Rapat tersebut menghadirkan Ketua dan anggota Majelis Hukum dan HAM, ketua sekaligus anggota Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Rapat yang berlangsung di kediaman Sekretaris PWM itu untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kegiatan tim investigasi kasus dugaan ijazah palsu Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Majelis Hukum dan HAM melalui tim investigasi diminta menjelaskan perkembangan investigasi kasus dugaan ijazah palsu. Sedangkan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, dimintai penjelasan terkait pelaksanaan seleksi kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris PWM Malut, Dr Soleman Saidi tersebut juga dihadiri sejumlah unsur pimpinan 13. Antara lain Dr Kasman Hi Ahmad, Dr Saiful Deni, Dr Aji Deni, Dr Karman Lanani, Dr. Andi Thamrin SP, M.Si, Ketua MHH Dr. Drs Amin Bendar SH., M.Hum.
Kemudian, Ketua Majelis Dikdasmen Ramli Kamaludin S.Pd, M.Si, Ketua tim investigasi Burhan Ismail, dan Sekretaris Majelis Dikdasmen Drs Karim Marua SH., MH.
Dalam pemaparannya, tim investigasi yang terdiri dari Majelis Hukum dan HAM serta Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, memaparkan sejumlah kejanggalan ijazah SMA Muhammadiyah a.n Usman Sidik.
Temuan sejumlah kejanggalan ijazah Usman Sidik setelah tim melakukan investigasi lebih kurang satu bulan pasca adanya surat perintah PWM dan surat tugas dari ketua Majelis Hukum dan HAM. Tim investigasi berhasil mengumpulkan puluhan bukti, termasuk menemui sejumlah sumber/saksi, baik person maupun lembaga.
Setelah dilakukan analisis terhadap ijazah Usman Sidik, tim investigasi menemukan lebih dari 17 kejanggalan.
Atas dasar temuan kejanggalan tersebut, tim investigasi melalui MHH dan Majelis Dikdasmen, merekomendasikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara, untuk mengambil tindakan organisatoris. Yakni menonaktifkan Kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nursani Samaun demi kepentingan investigasi lebih lanjut.
Kemudian, merekomendasikan kepada pimpinan wilayah Muhammadiyah Malut untuk mengambil langkah hukum agar kasus tersebut mendapat kepastian hukum.
Selain dua poin rekomendasi tersebut, Melalui MHH dan Majelis Dikdasmen, tim investigasi juga merekomendasikan kepada PWM agar memerintahkan kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
Perintah itu untuk segera mengeluarkan surat keterangan yang berisi ijazah Usman Sidik, tidak dapat dipertanggungjawabkan karena diduga bukan diterbitkan oleh SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
——
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi