News

2 Pelaku Curanmor di Ternate Diringkus: Terungkap Satu Motor Curian Diberikan ke Pacar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Ternate.

Kedua pelaku berinisial LOL alias La Undu (22), warga Galela, dan WAS alias Kotu (22), warga Ternate Utara. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Resmob Gamalama.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor curian, yakni Yamaha Mio M3 125 cc warna merah hitam, Yamaha Mio M3 125 cc warna putih, Yamaha Mio M3 125 cc warna kuning, dan Yamaha Mio M3 125 cc warna putih.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang sangat rendah, yakni antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ke SPKT Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers pada Senin, 11 Agustus 2025, menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Pelaku La Undu ditangkap di Galela, Halmahera Utara, sementara Kotu ditangkap di Kelurahan Tafure, Kota Ternate,” ungkap AKBP Anita yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin dan Kasi Humas AKP Umar.

AKBP Anita bilang, ada dua sepeda motor lainnya, yaitu Yamaha Jupiter dan RX King, yang telah dijual ke wilayah Halmahera Tengah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah untuk melacak keberadaannya.

“Proses penyidikan masih kami kembangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menelusuri keberadaan barang bukti tambahan,” ujarnya.

Selain itu, Anita mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Ternate.

“Saat ini, dua dari empat sepeda motor sudah diketahui pemiliknya. Sementara dua lainnya masih belum diketahui,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin menambahkan, tiga dari empat sepeda motor curian telah dijual dengan harga murah. Sementara satu unit lainnya diserahkan pelaku kepada pacarnya untuk dipakai.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. Beberapa motor dijual, satu lainnya diberikan kepada pacarnya,” jelas AKP Bakri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

 

cermat

Recent Posts

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

5 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

9 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago

NHM Peduli Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…

3 hari ago

Pompa Distribusi Air Rusak, Perumda Ake Gaale Sediakan Mobil Tangki untuk Warga Dufa-Dufa dan Akehuda

Pelanggan Perumda Ake Gaale di dua Kelurahan yakni Dufa-Dufa dan Akehuda beberapa pekan ini, tidak…

4 hari ago