News

2 Pelaku Curanmor di Ternate Diringkus: Terungkap Satu Motor Curian Diberikan ke Pacar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Ternate.

Kedua pelaku berinisial LOL alias La Undu (22), warga Galela, dan WAS alias Kotu (22), warga Ternate Utara. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Resmob Gamalama.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor curian, yakni Yamaha Mio M3 125 cc warna merah hitam, Yamaha Mio M3 125 cc warna putih, Yamaha Mio M3 125 cc warna kuning, dan Yamaha Mio M3 125 cc warna putih.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang sangat rendah, yakni antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ke SPKT Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers pada Senin, 11 Agustus 2025, menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Pelaku La Undu ditangkap di Galela, Halmahera Utara, sementara Kotu ditangkap di Kelurahan Tafure, Kota Ternate,” ungkap AKBP Anita yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin dan Kasi Humas AKP Umar.

AKBP Anita bilang, ada dua sepeda motor lainnya, yaitu Yamaha Jupiter dan RX King, yang telah dijual ke wilayah Halmahera Tengah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah untuk melacak keberadaannya.

“Proses penyidikan masih kami kembangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menelusuri keberadaan barang bukti tambahan,” ujarnya.

Selain itu, Anita mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Ternate.

“Saat ini, dua dari empat sepeda motor sudah diketahui pemiliknya. Sementara dua lainnya masih belum diketahui,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin menambahkan, tiga dari empat sepeda motor curian telah dijual dengan harga murah. Sementara satu unit lainnya diserahkan pelaku kepada pacarnya untuk dipakai.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. Beberapa motor dijual, satu lainnya diberikan kepada pacarnya,” jelas AKP Bakri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

 

cermat

Recent Posts

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

11 menit ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

4 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

8 jam ago

Strategi Hendri Susilo Berhasil Redam Serangan Bhayangkara, Yakob Jadi Kunci Kemenangan

Laga yang berlangsung di Stadion PKOR Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, berakhir dengan skor 1-0 untuk…

11 jam ago

Kerjakan RSUD Bobong Tanpa IMB, PT Wika Kena Ultimatum DPRD

DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan…

20 jam ago

Penerapan MPS Dikritik, Kadishub Ternate: Bukan Tidak Jalan

Penerapan Mobile Parking System (MPS) yang sebelumnya diuji coba oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate,…

22 jam ago