News

2 Pelaku Curanmor di Ternate Diringkus: Terungkap Satu Motor Curian Diberikan ke Pacar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Ternate.

Kedua pelaku berinisial LOL alias La Undu (22), warga Galela, dan WAS alias Kotu (22), warga Ternate Utara. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Resmob Gamalama.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor curian, yakni Yamaha Mio M3 125 cc warna merah hitam, Yamaha Mio M3 125 cc warna putih, Yamaha Mio M3 125 cc warna kuning, dan Yamaha Mio M3 125 cc warna putih.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang sangat rendah, yakni antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ke SPKT Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers pada Senin, 11 Agustus 2025, menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Pelaku La Undu ditangkap di Galela, Halmahera Utara, sementara Kotu ditangkap di Kelurahan Tafure, Kota Ternate,” ungkap AKBP Anita yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin dan Kasi Humas AKP Umar.

AKBP Anita bilang, ada dua sepeda motor lainnya, yaitu Yamaha Jupiter dan RX King, yang telah dijual ke wilayah Halmahera Tengah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah untuk melacak keberadaannya.

“Proses penyidikan masih kami kembangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menelusuri keberadaan barang bukti tambahan,” ujarnya.

Selain itu, Anita mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Ternate.

“Saat ini, dua dari empat sepeda motor sudah diketahui pemiliknya. Sementara dua lainnya masih belum diketahui,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin menambahkan, tiga dari empat sepeda motor curian telah dijual dengan harga murah. Sementara satu unit lainnya diserahkan pelaku kepada pacarnya untuk dipakai.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. Beberapa motor dijual, satu lainnya diberikan kepada pacarnya,” jelas AKP Bakri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

 

redaksi

Recent Posts

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

23 jam ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

2 hari ago

HAJAT 2025: Gastronomi Orang Ternate

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…

2 hari ago

Pemkot Ternate Beri Layanan Mudik Gratis untuk Warga Batang Dua

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…

2 hari ago

Gelar Muscab, ISEI Ternate Gaungkan Peran Penting Anggota

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Ternate resmi menggelar seminar nasional dan musyawarah cabang ke-6…

3 hari ago