News

2 Pelaku Curanmor di Ternate Diringkus: Terungkap Satu Motor Curian Diberikan ke Pacar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Ternate.

Kedua pelaku berinisial LOL alias La Undu (22), warga Galela, dan WAS alias Kotu (22), warga Ternate Utara. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Resmob Gamalama.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor curian, yakni Yamaha Mio M3 125 cc warna merah hitam, Yamaha Mio M3 125 cc warna putih, Yamaha Mio M3 125 cc warna kuning, dan Yamaha Mio M3 125 cc warna putih.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang sangat rendah, yakni antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ke SPKT Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers pada Senin, 11 Agustus 2025, menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Pelaku La Undu ditangkap di Galela, Halmahera Utara, sementara Kotu ditangkap di Kelurahan Tafure, Kota Ternate,” ungkap AKBP Anita yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin dan Kasi Humas AKP Umar.

AKBP Anita bilang, ada dua sepeda motor lainnya, yaitu Yamaha Jupiter dan RX King, yang telah dijual ke wilayah Halmahera Tengah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah untuk melacak keberadaannya.

“Proses penyidikan masih kami kembangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menelusuri keberadaan barang bukti tambahan,” ujarnya.

Selain itu, Anita mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Ternate.

“Saat ini, dua dari empat sepeda motor sudah diketahui pemiliknya. Sementara dua lainnya masih belum diketahui,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin menambahkan, tiga dari empat sepeda motor curian telah dijual dengan harga murah. Sementara satu unit lainnya diserahkan pelaku kepada pacarnya untuk dipakai.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. Beberapa motor dijual, satu lainnya diberikan kepada pacarnya,” jelas AKP Bakri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

 

cermat

Recent Posts

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

24 menit ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

35 menit ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

42 menit ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

60 menit ago

Rencana 1 September 2025 Semua Personel Polda Malut Mulai Berkantor di Sofifi

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, menggelar rapat terbatas bersama Wakapolda Brigjen Pol…

2 jam ago

Syarif Sabatun Ditunjuk Jabat Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ternate

Mantan Kadis Kebudayaan, Syarif Sabutun resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan…

3 jam ago