Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua memimpin konferensi pers di Mapolres. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, tengah menyelidiki kasus meninggalnya dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam insiden erupsi Gunung Api Dukono, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam penyelidikan tersebut, oknum porter dan pemandu (guide) yang membawa rombongan pendaki Gunung Dukono terancam dipidana karena diduga membawa wisatawan melewati jalur pendakian yang tidak resmi.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Halmahera Utara yang turut dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, Kepala Basarnas Ternate Iwan Ramdani, dan Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M Lumbun Gaol.
“Sedang didalami. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, oknum porter dan pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Erlichson.
Ia menegaskan, aktivitas pendakian ke Gunung Dukono saat status gunung berada pada Level II atau Waspada dilarang keras. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga telah menetapkan radius 3 kilometer dari kawah harus steril dari aktivitas masyarakat. “Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total terdapat 20 pendaki yang terdampak erupsi Gunung Dukono. Dua WNA asal Singapura dilaporkan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Adapun pendaki lainnya, baik WNA maupun WNI, berhasil selamat dan telah dievakuasi. Meski begitu, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam kegiatan pendakian tersebut.
“Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Erlichson.
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…