News

4 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Jalan Pariwisata Halmahera Utara Masih Bebas Berkeliaran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Maluku Utara, terkesan lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.

Dalam kasus ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai saat ini masih berkeliaran karena tidak kunjung ditahan.

Padahal, 4 orang itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 14 Juli 2023. Mereka dengan inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM sebagai Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT sebagai consultan supervisi, dan RM, Consultan supervisi/pengawasan.

Anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937, yang bersumber dri APBD (DAK) tahun anggaran 2020 ini diperuntukan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang ketika dikonfirmasi cermat soal 4 tersangka kasus tersebut, ia mengaku itu adalah kewenagan penyidik.

“Penahanan tersangka ini tergantung penyidik, ada alasan subjektif, ada pula alasan objektif. Nanti penyidik yang menentukan itu,” jelas Bambang ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 Mei 2024.

Bambang menambahkan, dalam kasus ini awalnya tim penyidik telah melakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk diteliti.

“Di Kejaksaan berkasnya selama 3 bulan diteliti, saat ini P19 dari JPU telah dipenuhi tim penyidik yang menangani kasus ini,” katanya.

Bambang bilang, tim penyidik sedang menjadwalkan untuk kembali mengirim berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU.

“Berkasnya akan segera diajukan kembali ke JPU,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

3 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

19 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

19 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

23 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 hari ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago