News

5 Terduga Pelaku Kasus Pencabulan Anak Diamankan Polres Halut

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP M Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers menyampaikan, kasus yang menyeret kelima terduga pelaku ini terjadi di wilayah Kota Tobelo, Halmahera Utara.

Lima orang terduga pelaku ini masing-masing berinisial UD alias Ucen, MB alias Badrun, CL alias Leon, AF alias Andika dan FM alias Fadela.

Zulfikar menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pihaknya sehari setelah insiden pencabulan terjadi, pada 4 November 223 lalu.

Akibatnya, kata dia, korban mengalami luka sobek pada bagian kelamin dan memar pada bagian payudara, serta bagian perut.

“Setelah dua Minggu, sekarang kami telah amankan 5 orang dari total terduga pelaku 9 orang,” ucap Zulfikar, Kamis, 23 November 2023.

“Ini merupakan atensi dari kami dan pesan saya kepada seluruh masyarakat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

Ia bilang, berdasarkan informasi yang diterima, para pelaku ini pernah mengonsumsi lem eha-bond. “Perlu saya sampaikan bahwa lem ini sangat berbahaya sehingga mampu membuat orang berhalusinasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M Thoha Alhadar menambahkan, motif dari para pelaku adalah melampiaskan nafsu seksualnya.

“Para pelaku melakukan tindakan ini di salah satu rumah kosong letaknya di depan lapangan bola di tobelo,” jelasnya

Dari kelimanya, satu di antaranya ditangkap di kota Ternate usai melarikan diri.

“Sementara ketiga terduga pelaku kami tangkap di Tobelo sementara satu pelaku yang masih di bawah umur kita titipkan sementara di lapas yang bersangkutan sempat kabur di Bitung, setelah dilakukan komunikasi ke orang tua korban sehingga yang bersangkutan langsung diantar oleh orang tuanya ke polres,” jelas Thoha.

Ia menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1dan 3) kudian 82 ayat 1 dan 2 perlindungan anak terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara serta denda 5 Miliar.

“Sementara keempat pelaku yang masih buron yakni berinisial FH alias Fikril,NC alias Nick, RK alias Faroda dan HT alias Ikal,” pungkasnya.

——

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Tinjau KNMP di Desa Bajo Sula, Graal: Nelayan Malut Harus Mandiri, Berdaya Saing, dan Sejahtera

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo kembali turun ke…

1 jam ago

Ternate Matangkan Kesiapan Rakernas JKPI, Kepala Daerah Akan Pakai Baju Adat

Pemerintah Kota Ternate menyatakan terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia…

11 jam ago

Sherly Tjoanda Beberkan Program Prioritas 2026, dari Bantuan Sosial hingga Stabilitas Harga Pangan

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menjalankan berbagai program strategis sepanjang tahun 2026 yang difokuskan pada…

13 jam ago

Kasus HIV/AIDS Morotai Bertambah, Dua Pasien Dilaporkan Meninggal

Kasus HIV/AIDS di Pulau Morotai, Maluku Utara kembali mengalami peningkatan pada 2026. Rumah Sakit Umum…

1 hari ago

Kejati Malut Tetapkan Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus sebagai Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa…

1 hari ago

Hewan Kurban Presiden Resmi Diterima Pemkot Ternate

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menerima bantuan satu ekor sapi hewan kurban dari Presiden Republik…

1 hari ago