News

74 Pemilik Tanah Diminta tidak Jual Lahan yang Dipersiapkan untuk Bandara Bobong

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara minta kepada 74 pemilik lahan untuk tidak perjualbelikan lahan yang sudah disepakati untuk Bandar Udara (Banda) Bobong di Dusun Dufo, wilayah setempat.

Penegasan itu, guna mempercepat pendataan dan proses administrasi pembangunan Bandara di Pulau Taliabu secara terstruktur serta terbenahi secara data yang tal amburadul.

Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pulau Taliabu, Sarifudin Soamole. Ia bilang, pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi untuk didata kembali.

“Kami akan tinjau lokasi kembali, jangan sampai sudah ada terjadi jual beli lahan yang khususkan untuk bandara antara pemilik lahan dan pemilik lainnya,” kata Kadis Perkimtan Pulau Taliabu, Sarifudin Soamole kepada cermat, Senin, 14 September 2026.

Menurutnya, anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong terletak pada Disperkimtan Pulau Taliabu, sehingga pihaknya menekankan agar tidak terlibat persoalan hukum.

“Yang saya khawatir, anggarannya pada Dinas Kami, karena salah sedikit kita masuk ke ranah hukum. Saya yang bayar juga kena dan kalian yang terima juga pasti kena. Agar kita tidak sama-sama kena, maka kita haru cek dan data secara bersama-sama,” jelasnya.

Sebelum Pemkab Pulau Taliabu mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Maluku Utara, Sarifudin meminta agar lahan yang diperuntukkan untuk bandara tidak berpindah tangan lagi ke pemilik lain.

“Takutnya, ketika kami sudah bayar lahannya ke pemilik pertama dan tiba-tiba ada yang datang dan mengaku bahwa lahan tersebut sudah bukan lagi milik pihak pertama. Pastinya, itu akan menjadi temuan terhadap kami,” ujarnya.

Ia sampaikan bahwa di seputaran lahan bandara diharapkan selama dalam proses pendataan lahan jangan ada yang melakukan tanda tangan jual beli. Sebab, pihaknya telah melakukan sosialisasi lebih awal.

“Kalau sampai terjadi jual beli, maka kami pastikan jiwa mereka tidak akan tenang. Karena, akan masuk ke ranah hukum,” tutupnya.

_

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Weda Bay Nickel Perkuat Pemantauan Keanekaragaman Hayati di Halmahera

PT Weda Bay Nickel (WBN) terus memperkuat pemantauan keanekaragaman hayati di wilayah operasionalnya di Halmahera,…

34 menit ago

Gangguan Layanan Air Bersih di Gamayou, Ini Imbauan Perumda Ake Gaale

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara mengumumkan adanya gangguan…

53 menit ago

DP3A: 190 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku Utara

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 190 kasus kekerasan terhadap…

1 jam ago

Pekerja PT SSS Kena PHK Saat Cuti, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS) disomasi oleh kuasa hukum Moh Nasir Sahib, pekerja yang…

19 jam ago

Polda Malut Diminta Gelar Khusus Kasus Tabrakan Kapal KM. Inka Mina 778

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diminta untuk segera melakukan gelar perkara khusus…

21 jam ago

Anggaran Rp50,8 Miliar, Proyek Pelabuhan Daruba Disebut Hanya Perpanjangan Dermaga

Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Daruba di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memiliki nilai kontrak mencapai…

22 jam ago