News

Polda Malut Diminta Gelar Khusus Kasus Tabrakan Kapal KM. Inka Mina 778

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diminta untuk segera melakukan gelar perkara khusus atas penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengrusakan yang menyeret seorang pengusaha atas nama Ade M. Zen,

Kasus tersebut dilaporkan pihak KSM 11 Samudra Mandiri terhadap Ade M. Zen, pemilik KM Inka Mina 778.

Ade M. Zen, melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mirjan Marsaoly, Nurul Mulyani, Syafrin S. Aman, Abdulah Ismail, dan Saiful Bahri Puku, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diuji lewat forum gelar perkara khusus.

Menurut tim hukum, persoalan tersebut perlu diuji melalui gelar perkara khusus untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Tim hukum membantah tuduhan kepada kliennya, pemilik KM Inka Mina 778, yang mengalami kecelakaan laut di perairan Halmahera Selatan.

“Kapal tersebut mengalami mati mesin sebelum diduga ditabrak tugboat yang menarik tongkang milik KSM 11 Samudra Mandiri hingga akhirnya tenggelam,” jelas Mirjan Marsaoly, Senin, 14 September 2026.

Mirjan menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh sebelum perkara dilanjutkan. Karena menurutnya, ada pertemuan antara para pihak sebelum laporan dugaan tindak pidana tersebut muncul.

“Pada 12 Juli 2026 telah berlangsung pertemuan di Hotel Emerald Ternate untuk membahas penyelesaian kerugian. Pihak KSM 11 Samudra Mandiri disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta via transfer. Selain itu, telah dibuat surat pernyataan terkait penyelesaian persoalan ini,” ucapnya.

Mirjan bilang, setelah pertemuan dan pembayaran tersebut, Ade dilaporkan atas dugaan pemerasan, pengrusakan, dan pengancaman.

“Selain itu, terdapat tindakan yang mereka nilai intimidatif ketika Ade menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 hingga 22.00 WIT,” ucapnya.

Untuk itu, tim hukum meminta proses pemeriksaan turut menjadi bagian yang diuji dalam gelar perkara khusus. Mereka menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan hak-hak hukum Ade tetap terpenuhi selama proses penyidikan.

“Polda Maluku Utara tidak bisa hanya memeriksa aspek prosedural, tetapi juga perlu menguji seluruh fakta dan keterangan dari para pihak. Gelar perkara khusus harus melibatkan Ade M. Zen bersama tim kuasa hukum serta KSM 11 Samudra Mandiri sebagai pihak pelapor,” tegasnya.

Gelar perkara khusus diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai duduk perkara sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara objektif.

“Kami berharap gelar perkara khusus dapat menguji seluruh fakta dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap klien kami,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pekerja PT SSS Kena PHK Saat Cuti, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS) disomasi oleh kuasa hukum Moh Nasir Sahib, pekerja yang…

2 jam ago

Anggaran Rp50,8 Miliar, Proyek Pelabuhan Daruba Disebut Hanya Perpanjangan Dermaga

Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Daruba di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memiliki nilai kontrak mencapai…

4 jam ago

Penertiban Rumpon, Dr. Graal: Nelayan Maluku Utara Bukan Penjahat

Melihat dan mendengar pemberitaan tentang penertiban rumpon di Ternate, Maluku Utara beberapa hari lalu (09/09/2026),…

4 jam ago

Kantor PDIP Morotai Tak Terurus, Pengurus Sebut Hibah Lahan Jadi Kendala

Sekretaris DPC PDIP Pulau Morotai, Maluku Utara, Hean Rakomole, buka suara soal kondisi kantor partai…

10 jam ago

Kontrak Sudah Berjalan, Proyek Jalan Rp27 Miliar di Morotai Belum Dikerjakan

Tiga paket pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi jalan di Pulau Morotai, Maluku Utara dengan total nilai…

15 jam ago

Pipa Air Bocor, Dua Kelurahan di Ternate Alami Gangguan Pelayanan

Pelayanan air minum Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate di wilayah Kelurahan Kastela dan…

16 jam ago