News

Akademisi Kritik Sikap TNI Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi di Ternate

Pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI yang dipimpin langsung Komandan Kodim (Dandim) di Kota Ternate, Maluku Utara, menuai kritik dari sejumlah elemen sipil, termasuk akademisi. Tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di era reformasi.

Akademisi Unkhair Ternate, M Tabrani Mutalib mengatakan, kritik itu muncul karena pembubaran kegiatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut ia, pemutaran film dan diskusi publik merupakan bagian dari hak warga negara untuk berekspresi, memperoleh informasi, dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945.

“Peristiwa pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI yang dipimpin langsung oleh Dandim perlu dipertanyakan, apa dasar hukumnya? Apakah pemutaran film sudah menjadi perbuatan yang dilarang di republik ini,” ucap Tabrani kepada cermat, Sabtu, 09 Mei 2026.

Ia menilai tindakan aparat militer dalam membubarkan forum sipil tanpa dasar operasi perbantuan yang sah berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kata dia, TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan ketertiban sipil menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil, khususnya Polri.

Selain itu, keterlibatan aparat militer dalam pembubaran kegiatan masyarakat tanpa dasar hukum jelas dinilai dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

“Jika pembubaran dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau pemaksaan, maka tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia,” lanjutnya.

Tabrani bilang, kedewasaan demokrasi justru diukur dari kemampuan negara menghormati ruang sipil dan kebebasan warga untuk menyampaikan pandangan secara damai.

Karena itu, dirinya pun menhajak elemen sipil di Maluku Utara untuk tidak tinggal diam menyikapi insiden tersebut. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan kelompok masyarakat sipil lainnya didorong untuk mengawal serta memproses persoalan pembubaran kegiatan tersebut.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

7 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

7 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

9 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

10 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

10 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

13 jam ago