Fahmi Djaguna, Akademisi Unipas Morotai. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, diminta segera membuka proses tender pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 agar pelaksanaan proyek pembangunan tidak mengalami keterlambatan.
Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Fahmi Djaguna, mengatakan keterlambatan tender berpotensi berdampak pada pelayanan publik serta rendahnya serapan anggaran daerah.
Menurut Fahmi, pengadaan barang dan jasa merupakan elemen penting untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada pelayanan publik serta rendahnya serapan anggaran daerah. Karena itu, tahapan tender perlu dipercepat dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Fahmi kepada cermat, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia bilang, jika proses tender terlambat, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat. Pekerjaan fisik bisa alami kemunduruan, serapan anggaran menurun, dan pembangunan daerah ikut terhambat.
“Pemda harus segera mengambil langkah percepatan. Dan jika tender terlambat, dampaknya tentu dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Morotai, Hasbi Junus, mengungkapkan bahwa Pemkab saat ini tengah melakukan tahap awal pengadaan barang dan jasa tahun 2026. Namun,, proses tersebut masih menghadapi kendala.
Sejumlah pejabat pengadaan juga masih menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Morotai terkait pelaksanaan pengadaan pada tahun sebelumnya, sehingga berdampak pada tahapan pengadaan tahun berjalan.
“Beberapa KPA dan PPK memilih menunda proses pengadaan karena menungvu kepastian dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Mereka ingin memastikan pelaksanaan pengadaan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang enggan disebutkan namanya mengaku pemeriksaan aparat penegak hukum berdampak pada konsentrasi kerja.
“Kami harus membagi fokus antara menyelesaikan pekerjaan fisik yang sedang berjalan dan menghadiri pemeriksaan APH. Yanv pasti ini cukup menganggu secara psikologi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat sejumlah pejabat yang telah memiliki sertifikasi pengadaan keberatan untuk kembali ditugaskan sebagai pejabat pengadaan tahun 2026.
“Banyak rekan yang akhirnya memilih menunggu situasi lebih jelas sebelum bersedia terlibat dalam pengadaan,” tutupnya.
Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun menggelar Rapat Senat Terbuka Terbatas dalam rangka penyampaian program…
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menggeledah…
“Tidak bisa seorang diri membangun Maluku Utara lebih baik ke depan; perlu kolaborasi dengan banyak…
Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Indonesia melakukan kunjungan ke Republik Uzbekistan untuk menjajaki peluang…
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat, menerima Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia…
Ambulans milik Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak lagi layak…