Pencopotan alat peraga kampanye di sejumlah titik Kota Tobelo, Halmahera Utara. Foto: Agus/cermat
Bawaslu Halmahera Utara mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK menyusul berakhirnya masa kampanye pada Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan secara serentak di sepanjang jalan umum di wilayah Halmahera Utara, pada Minggu, 11 Februari 2024.
Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengatakan, pencopotan APK ini turut melibatkan TNI/Polri, Satpol-PP hingga pengurus Panwascam dan TKD.
“Mengingat hari ini sudah masuk Minggu tenang, jadi semua partai politik tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Ahmad.
Ia mengingatkan sejumlah sanksi yang dapat menjerat mereka yang kedapatan melakukan kampanye di masa tenang ini.
“Kalau ada kampanye di masa tenang, itu adalah pelanggaran pemilu, ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal,” cetus Ahmad.
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…
Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…
Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…
WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…