Pencopotan alat peraga kampanye di sejumlah titik Kota Tobelo, Halmahera Utara. Foto: Agus/cermat
Bawaslu Halmahera Utara mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK menyusul berakhirnya masa kampanye pada Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan secara serentak di sepanjang jalan umum di wilayah Halmahera Utara, pada Minggu, 11 Februari 2024.
Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengatakan, pencopotan APK ini turut melibatkan TNI/Polri, Satpol-PP hingga pengurus Panwascam dan TKD.
“Mengingat hari ini sudah masuk Minggu tenang, jadi semua partai politik tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Ahmad.
Ia mengingatkan sejumlah sanksi yang dapat menjerat mereka yang kedapatan melakukan kampanye di masa tenang ini.
“Kalau ada kampanye di masa tenang, itu adalah pelanggaran pemilu, ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal,” cetus Ahmad.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…