Pencopotan alat peraga kampanye di sejumlah titik Kota Tobelo, Halmahera Utara. Foto: Agus/cermat
Bawaslu Halmahera Utara mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK menyusul berakhirnya masa kampanye pada Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan secara serentak di sepanjang jalan umum di wilayah Halmahera Utara, pada Minggu, 11 Februari 2024.
Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengatakan, pencopotan APK ini turut melibatkan TNI/Polri, Satpol-PP hingga pengurus Panwascam dan TKD.
“Mengingat hari ini sudah masuk Minggu tenang, jadi semua partai politik tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Ahmad.
Ia mengingatkan sejumlah sanksi yang dapat menjerat mereka yang kedapatan melakukan kampanye di masa tenang ini.
“Kalau ada kampanye di masa tenang, itu adalah pelanggaran pemilu, ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal,” cetus Ahmad.
Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…
Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…