Bawaslu Halmahera Utara mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK menyusul berakhirnya masa kampanye pada Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan secara serentak di sepanjang jalan umum di wilayah Halmahera Utara, pada Minggu, 11 Februari 2024.
Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengatakan, pencopotan APK ini turut melibatkan TNI/Polri, Satpol-PP hingga pengurus Panwascam dan TKD.
“Mengingat hari ini sudah masuk Minggu tenang, jadi semua partai politik tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Ahmad.
Ia mengingatkan sejumlah sanksi yang dapat menjerat mereka yang kedapatan melakukan kampanye di masa tenang ini.
“Kalau ada kampanye di masa tenang, itu adalah pelanggaran pemilu, ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal,” cetus Ahmad.