News  

Curi Kulkas hingga Lemari, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Galela

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi. Foto: Istimewa

Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial NJ alias Nurman yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Kecamatan Galela.

Penangkapan dilakukan pada 30 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin cuci, empat kursi plastik, satu meja plastik, satu unit kulkas, satu unit mesin lampu generator, satu unit mesin paras, serta satu lemari pakaian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan barang hasil curian kepada salah satu warga di Desa Barataku. Dari penelusuran, diketahui barang tersebut dibeli dari pelaku yang merupakan warga Desa Soasio.

Berdasarkan informasi dan bukti awal, tim kemudian menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kapolsek Galela Iptu Maks Manolang mengatakan, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian.

“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual sebagian barang curian,” ujar Maks, Sabtu, 2 Mei 2026.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Galela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak yang terlibat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Maks.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Alat Kampanye di Kota Ternate Segera Ditertibkan
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat