Ganja Papua dan Kompleksitas Penanggulangan Narkoba

Penulis, Yanuardi Syukur

Oleh: Yanuardi Syukur

 

PENEGAKAN hukum kembali menunjukkan taringnya di wilayah timur Indonesia. Personel Satresnarkoba Polresta Tidore berhasil mengungkap peredaran ganja kering yang disebut-sebut berasal dari Papua, dengan mengamankan empat pemuda—CAT (20 tahun), RJ (18 tahun), NK (22 tahun), dan FW (23 tahun)—dalam sebuah operasi pengembangan yang berlangsung dini hari pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dari tangan mereka, polisi menyita belasan saset kecil ganja serta satu empel ganja kering. Rantai pasok yang terungkap ini tergolong klasik: transaksi malam hari, pengakuan berantai dari satu tersangka ke tersangka lain, hingga pernyataan FW yang mengaku memperoleh barang haram itu dari Papua (RRI, 26 Agustus 2026).

Di balik keberhasilan operasi kepolisian ini, tersimpan pertanyaan yang lebih luas: apakah pendekatan tegas aparat sudah cukup untuk memutus mata rantai narkotika, atau kita perlu memikirkan ulang strategi yang selama ini dijalankan?

Antara Geografis dan Realitas Sosial

Kasus ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Kasus ini membawa kita pada realitas geografis Indonesia yang kompleks. Papua, dengan posisinya yang terisolasi dan berbatasan langsung dengan Papua Nugini, kerap disebut sebagai pintu masuk utama ganja ke wilayah timur.

Data kepolisian seperti yang diungkapkan Direktur Reskrim Narkoba Polda Papua Kombes Alfian Tanjung, menunjukkan bahwa sebagian besar ganja yang beredar di Papua berasal dari Papua Nugini—bahkan disebutkan mencapai 90 persen dari total peredaran (Antara, 1 Februari 2023).

Jalur penyelundupan memanfaatkan panjangnya perbatasan darat yang mencapai lebih dari 700 kilometer melalui hutan belantara, serta jalur laut yang sulit diawasi. Dari total 85 kilogram ganja yang disita kepolisian di Papua sepanjang tahun 2024, sebagian besar berasal dari jalur perbatasan dengan Papua Nugini (INP Polri, 15 Januari 2025).

Kasus penangkapan warga negara Papua Nugini yang membawa 22 kilogram ganja di perbatasan serta puluhan warga negara asing yang mendekam di penjara karena kasus narkoba menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah domestik, melainkan telah menjadi persoalan lintas negara yang memerlukan kerja sama bilateral yang lebih erat.

Satu hal yang faktual adalah bahwa pasokan ini mampu menyeberang hingga ke Tidore, Maluku Utara. Ini menunjukkan eksistensi jaringan distribusi yang telah terbangun dan berfungsi meski di tengah kebijakan pemberantasan narkoba.

Para pemuda yang ditangkap itu bukanlah bandar besar; mereka adalah mata rantai terbawah dalam ekosistem peredaran gelap ini. CAT dan RJ, misalnya, hanya bertugas mengantarkan tiga saset kecil kepada temannya. Mereka adalah kurir-kurir kecil yang dengan mudah tergantikan, sementara struktur di atas mereka—pemasok, pengimpor, dan aktor-aktor yang sesungguhnya mengendalikan aliran barang—tetap berada dalam bayang-bayang.

Erwinton Simatupang (2016) dalam tulisannya “Getting Out of the Trap of War on Drugs” (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 20(2): 9-23) mengingatkan bahwa kebijakan perang terhadap narkoba yang dijalankan Indonesia tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan produk dari dinamika sejarah panjang yang turut membentuk pendekatan yang kita kenal saat ini.

Kegagalan mengungkap rantai atas peredaran narkotika, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor-aktor besar di baliknya, sangat potensial menjadi celah yang membuat operasi-operasi di tingkat bawah seperti ini terasa seperti memotong rumput liar tanpa mencabut akarnya.

Di sinilah persoalan struktural mulai tampak pada kita semua. Para pemuda ini (dengan usia rata-rata sekitar 20 tahun), berada pada fase kehidupan yang paling rentan. Mereka bukanlah monster kejahatan, melainkan produk dari kondisi sosial-ekonomi yang membatasi pilihan hidup mereka. Di tengah keterbatasan akses pekerjaan dan masa depan yang suram, jalur peredaran narkotika menawarkan imbalan ekonomi yang cepat, meski dengan risiko hukum yang mengerikan.

Baca Juga:  "Menyimak" Tangisan Gub Sherly Tjoanda

Mereka tidak terjebak dalam candu semata, tetapi dalam “kandang” struktural yang dibangun oleh ketimpangan akses dan kesempatan. Sebagaimana ditegaskan Simatupang (2016), perang terhadap narkoba di Indonesia pada hakikatnya berdampak besar pada generasi muda, karena korban terbesar dari kebijakan ini adalah nyawa generasi muda itu sendiri.

Seusai melakukan pertemuan dengan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta (24/12/2014), Presiden Joko Widodo dulu pernah mengingatkan bahaya narkoba dan dengan demikian, “…tidak ada ampunan bagi terpidana mati narkoba,” sebab 49-50 generasi muda meninggal setiap hari akibat narkoba (Kompas, 24 Desember 2014).

Di masa Presiden Prabowo, beliau menjadikan ‘perang melawan narkoba’ sebagai prioritas dalam agenda pemerintahannya. Ia meyakini bahwa pemberantasan narkoba adalah investasi strategis untuk menjaga daya saing bangsa dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Dalam acara pemusnahan 2 ton barang bukti narkotika di Kepulauan Riau, yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI AL, Bea Cukai, dan Polri di wilayah Kepulauan Riau (12/6/2025), Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi “killing ground” (medan yang mematikan) bagi para bandar dan sindikat narkoba (Kompas, 13 Juni 2025). Dan untuk itu, harus ada sinergi lintas sektoral.

“Pikiran kosong adalah bengkel setan”

Mengatasi narkoba membutuhkan operasi tegas dan pendidikan. Dalam kasus narkoba di Rio de Janeiro, Brasil, sebagaimana diuraikan Benjamin Fogarty-Valenzuela (2022) dalam tulisannya “Pedagogies of Prohibition: Time, Education, and the War on Drugs in Rio de Janeiro’s Zona Norte” (Cultural Anthropology 37(2): 286-316), menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya beroperasi melalui tindakan tegas aparat, tetapi juga melalui intervensi pendidikan yang bertujuan mengisi waktu luang kaum muda agar tidak “terlibat” dalam dunia narkoba.

Di Brasil, para pendidik, polisi, dan pekerja sosial bekerja sama mengisi waktu setelah sekolah dengan berbagai kegiatan—olahraga, seni, kursus vokasi—dengan keyakinan bahwa “waktu luang adalah musuh.” Pepatah lokal mente vazia, oficina do diabo (pikiran kosong adalah bengkel setan) menjadi pembenaran bagi intervensi yang bertujuan menjaga anak muda tetap sibuk.

Kata sebuah peribahasa Arab begini:

إِنَّ الشَّبَابَ وَالْفَرَاغَ وَالْجِدَةَ مَفْسَدَةٌ لِلْمَرْءِ أَيْ مَفْسَدَةٍ

Artinya, “Sesungguhnya masa muda, waktu luang (kekosongan), dan kekayaan (kemewahan) adalah perusak bagi seseorang dengan sebenar-benarnya kerusakan.”

Para pemuda di Tidore yang ditangkap itu, walaupun belum tentu kaya atau mewah—seperti yang disinyalir dalam peribahasa Arab di atas—tapi usia muda dan waktu luang telah menyebabkan mereka bergelut dengan dengan aktivitas terlarang. Di titik ini, perlu sekali aktivitas positif agar para pemuda kita tidak terjebak membuang-buang waktu luangnya dengan aktivitas negatif.

Usia muda adalah masa di mana seseorang memiliki energi, kekuatan fisik, dan emosi yang bergejolak. Jika tidak dibimbing dengan ilmu dan aktivitas positif, potensi besar ini mudah disetir oleh hawa nafsu yang dapat mengantarnya pada kehancuran. Waktu kosong tanpa kesibukan positif juga adalah bumerang. Ketika fisik yang kuat digabung dengan waktu luang yang banyak, maka akan muncul pikiran negatif (‘pikiran setan’) dan perbuatan sia-sia yang gampang sekali munculnya.

Fogarty-Valenzuela (2022) mengidentifikasi ada tiga bentuk kontrol temporal (waktu) dalam perspektif ‘pedagogi pelarangan’, yakni bagaimana para pemuda itu harus memiliki tiga hal berikut: busyness (kesibukan), punctuality (ketepatan waktu), dan rhythm (irama). Di Brasil, anak muda dari kelas pekerja dan komunitas kulit hitam dipaksa mengisi hari mereka dengan jadwal padat—sekolah, kursus, magang, les privat—demi membuktikan bahwa mereka bukan bagian dari geração nem nem (generasi yang tidak bekerja dan tidak belajar).

Baca Juga:  Menyoal BLT Kestra di Desa-desa Pulau Taliabu

Mereka yang gagal mematuhi irama temporal yang ditentukan—yang datang terlambat karena terhambat konflik bersenjata antar faksi narkoba atau razia polisi—dianggap memiliki cacat karakter, bukan korban dari kondisi urban yang brutal. Di Tidore dan wilayah timur Indonesia lainnya, logika serupa mungkin berlaku.

Anak-anak muda di perbatasan Papua, misalnya, menghadapi realitas yang tak kalah berat: akses pendidikan yang terbatas, minimnya lapangan kerja, dan isolasi geografis yang membuat mereka rentan terhadap tawaran ekonomi dari jaringan narkoba lintas negara. Tuduhan “pemalas” atau “nakal” yang kerap disematkan kepada mereka jarang diiringi pertanyaan mendalam tentang apakah mereka memiliki akses ke pendidikan yang memadai, pekerjaan yang layak, atau ruang publik yang aman untuk menghabiskan waktu.

Dari Penghukuman ke Pemulihan

Pendekatan hukum yang selama ini dijalankan—dengan segala konsekuensinya—memang memiliki landasan yang kuat mengingat bahaya narkotika bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Namun, pertanyaan yang perlu direnungkan bersama adalah apakah pendekatan ini sudah cukup atau justru perlu dilengkapi dengan strategi lain yang lebih komprehensif.

Berbagai upaya penegakan hukum perlu diimbangi dengan perhatian pada dimensi sosial yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Para pengguna dan pengedar kecil sering kali menjadi korban dari kondisi yang lebih luas: kemiskinan, minimnya akses pendidikan berkualitas, dan terbatasnya lapangan kerja yang layak.

Di wilayah perbatasan seperti Papua, faktor-faktor ini diperparah oleh keterbatasan infrastruktur dan pengawasan yang membuat jalur penyelundupan dari Papua Nugini sulit ditutup sepenuhnya. Pedagogi pelarangan, sebagaimana diuraikan Fogarty-Valenzuela (2022), tidak hanya melarang (“jangan jadi desocupado”) tetapi juga secara aktif mengarahkan (“harus sibuk”). Namun arahan ini tentu saja membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar tidak sekadar menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah terpinggirkan.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya serius memberantas peredaran narkotika. Namun, evaluasi terhadap efektivitas jangka panjang dari pendekatan yang ada juga penting untuk terus dilakukan.

Di tingkat global, Komisi Narkoba Global dalam laporannya berjudul “War on Drugs: Report of the Global Commission on Drug Policy” pada 2011 menyatakan bahwa perang terhadap narkoba secara konvensional (yang cenderung represif) belum sepenuhnya berhasil menurunkan permintaan alias tidak menyelesaikan masalah. Laporan tersebut menyatakan bahwa:

“The global war on drugs has failed, with devastating consequences for individuals and societies around the world.”

(Perang global terhadap narkoba telah gagal, dengan konsekuensi yang menghancurkan bagi individu dan masyarakat di seluruh dunia).

Mengutip BBC (2 Juni 2011), laporan tersebut juga menyatakan sebagai berikut:

“Political leaders and public figures should have the courage to articulate publicly what many of them acknowledge privately: that the evidence overwhelmingly demonstrates that repressive strategies will not solve the drug problem, and that the war on drugs has not, and cannot, be won.”

(Para pemimpin politik dan tokoh publik seharusnya memiliki keberanian untuk menyatakan secara terbuka apa yang banyak dari mereka akui secara tertutup: bahwa bukti secara luar biasa menunjukkan bahwa strategi represif tidak akan menyelesaikan masalah narkoba, dan bahwa perang terhadap narkoba belum dan tidak dapat dimenangkan).

Laporan lainnya dari LSE Expert Group on the Economics of Drug Policy berjudul “Ending the Drug Wars: Report of the LSE Expert Group on the Economics of Drug Policy” pada 2014 menambahkan bahwa pendekatan yang terlalu menekankan aspek represif berpotensi menimbulkan dampak samping yang tidak diinginkan. Merujuk pada publikasi International Drug Policy Consortium (6 Mei 2014), pada paragraf kedua publikasi tersebut dinyatakan sebagai berikut:

Baca Juga:  Sail Tidore Perekat Bangsa-Bangsa

The pursuit of a militarised and enforcement-led global ‘war on drugs’ strategy has produced enormous negative outcomes and collateral damage. These include mass incarceration in the US, highly repressive policies in Asia, vast corruption and political destabilisation in Afghanistan and West Africa, immense violence in Latin America, an HIV epidemic in Russia, an acute global shortage of pain medication and the propagation of systematic human rights abuses around the world.”

(Penerapan strategi ‘perang terhadap narkoba’ global yang bersifat militeristik dan berorientasi pada penegakan hukum telah menghasilkan dampak negatif yang sangat besar dan kerusakan tambahan. Hal ini mencakup pemenjaraan massal di AS, kebijakan yang sangat represif di Asia, korupsi besar-besaran dan destabilisasi politik di Afghanistan dan Afrika Barat, kekerasan luar biasa di Amerika Latin, epidemi HIV di Rusia, kekurangan akut obat pereda nyeri di seluruh dunia, serta meluasnya pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis di berbagai belahan dunia)

Ini bukan berarti pendekatan yang ada keliru, melainkan bahwa kompleksitas persoalan narkoba—terutama di wilayah perbatasan yang melibatkan lintas negara—menuntut strategi yang lebih berlapis dan terintegrasi. Kerja sama bilateral dengan Papua Nugini, misalnya, menjadi keniscayaan mengingat 90 persen ganja di Papua berasal dari negara tetangga tersebut. Tanpa penutupan jalur penyelundupan di hulu, operasi di hilir seperti penangkapan di Tidore akan terus berulang dengan pola yang sama.

Sudah saatnya kita memikirkan pendekatan yang lebih seimbang antara penegakan hukum dan pemulihan sosial. Kita perlu mencegah individu dan kelompok agar tidak tersisih dari dimensi sosial karena faktor-faktor sosial kerap kali mendahului masalah narkoba. Tadi, soal waktu luang yang potensial menjadi ‘bengkel setan.’

Satu hal yang cukup penting dari sekadar perubahan kebijakan adalah perubahan cara pandang, yakni bagaimana kita melihat anak muda yang terjerat narkoba tidak semata sebagai “musuh” atau “penjahat”—karena tindakannya yang menjadi ‘bengkel setan’—tetapi juga sebagai individu yang membutuhkan rehabilitasi dan kesempatan kedua. Fogarty-Valenzuela (2022) menyebut bahwa kontrol atas waktu dan aktivitas kaum muda bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga tentang kehidupan dan masa depan mereka.

Keempat pemuda di Tidore ini—dan ribuan lainnya di seluruh Indonesia—membutuhkan rehabilitasi, pendidikan, dan kesempatan kerja, di samping proses hukum yang adil. Penegakan hukum terhadap bandar besar dan jaringan lintas provinsi serta lintas negara tetap penting, namun harus diimbangi dengan kebijakan sosial yang menyentuh akar masalah: mengapa anak-anak muda kita memilih jalur ini? Mengapa ganja dari Papua Nugini bisa dengan mudah masuk dan beredar hingga ke Tidore? Jawabannya tidak akan ditemukan di ruang sidang saja, melainkan juga di ruang kelas, di pasar kerja, di penguatan pengawasan perbatasan, dan di ruang-ruang komunitas yang membutuhkan perhatian bersama.

Akhirnya, kita patut mengapresiasi Polresta Tidore atas keberhasilan operasi ini. Kolaborasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat perbatasan, dan kerja sama internasional tetap menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang lebih holistik dan berkelanjutan.

—–

*Penulis adalah Dosen Antropologi Sosial Universitas Khairun, Ternate