Barang bukti minyak tanah yang diamankan anggota Polsek Kao. Foto: Istimewa
Polsek Kao tengah menyelidiki dugaan penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pemilik pangkalan minyak tanah dan pembeli sebanyak 200 liter minyak.
Minyak tanah tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi H 1725 RN, yang kini telah diamankan di Mapolsek Kao sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun cermat, pemilik pangkalan diduga menjual 200 liter minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada seorang pengusaha bagang ikan.
Kapolsek Kao, AKP Muh. Arsyad, mengatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan.
“Untuk saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi, mulai dari pelapor hingga terlapor,” ujar Arsyad, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum kasus tersebut.
“Status kasus ini akan kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.
Arsyad juga mengingatkan seluruh pemilik pangkalan minyak tanah agar tidak melakukan penimbunan dan tetap menjual sesuai harga resmi.
“Saya ingatkan kepada para pengusaha minyak tanah untuk menjual sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum,” pungkasnya.
Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…
Malut Unitdd FC gagal meraup 3 poin saat menjamu Bali United pada pekan kedua Super…
Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…
Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…