Kondisi korban saat di rumah sakit. Foto: Istimewa
Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, PW (36), hingga mengalami pendarahan hebat dan tak sadarkan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT, di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dengan pendarahan di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, hidung, dan telinga.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, bahkan harus menjalani operasi darurat akibat pendarahan di kepala yang diduga disebabkan benturan keras.
Ibu korban, Tomijan Yasim, mengungkapkan, sebelum kejadian, dirinya sempat menerima pesan dan panggilan telepon dari anaknya yang meminta pertolongan dalam kondisi lemah.
“Dalam pesan WhatsApp dan telepon, korban meminta saya datang karena sudah merasa tidak berdaya,” ujar Tomijan, Senin, 23 Maret 2026.
Saat keluarga tiba di lokasi, mereka mendapati korban dalam kondisi terbaring lemas dengan luka parah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie untuk penanganan lebih lanjut.
Tomijan juga menyebut, dugaan kekerasan yang dialami anaknya bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia bilang korban sudah berulang kali mendapatkan perlakuan serupa dari suaminya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono serta Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol Hendri Wira Suriyana untuk menindak tegas pelaku secara transparan.
“Kami menolak mediasi yang sempat ditawarkan. Kami ingin proses hukum berjalan tegas dan terbuka, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Tomijan.
Sementara itu, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, Kompol Wahidin, membenarkan insiden tersebut. Ia memastikan bahwa oknum anggota yang bersangkutan telah diamankan.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Satbrimob Polda Maluku Utara,” ujarnya.
Wahidin juga menegaskan institusinya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan akan ada tindakan tegas. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” pungkasnya.
Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…
Oleh: Agus SB* SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…
Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi…
Oleh: Agus SB “BINGUNG!”, kata yang spontan meluncur dari gumaman saya ketika keluar dari…
“Saya pernah bertanya pada Sultan Tidore, Ou (sebutan untuk sultan) mau jadi apa? Ou bilang:…