News  

Ketua NU Malut Setuju Bagi-bagi Konsesi Tambang ke Ormas

Wilayah penambangan nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Badan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Utara merespons positif kebijakan Presiden Joko Widodo, yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Karena dengan begitu, NU dipastikan lebih mandiri.

“Jokowi berharap NU harus mandiri ke depan. Nah, karena mau mandiri itulah pemerintah harus memfasilitasi kemandirian NU,” ucap Ketua DPW NU Maluku Utara, Amar Manaf kepada cermat, Selasa, 4 Juni 2024.

Kebijakan izin kelola WIUPK untuk ormas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK ini termaktub dalam Pasal 83A ayat I.

Menurut Amar, mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK adalah janji Jokowi terhadap NU. Sebab, peran NU sebagai mitra pemerintah dalam membangun kehidupan bangsa dan negara sangat besar.

“Jadi dengan kebijakan Presiden Jokowi memberikan tambang baru bara ke NU, adalah bagaimana membangun kemandirian organisasi ini ke depan,” katanya.

Amar menampik pemberian izin kelola WIUPK terhadap ormas karena NU selama ini belum bisa survive memberdayakan sektor-sektor bisnisnya. Sejauh ini sudah dilakukan. Hanya saja belum memberikan hasil yang signifikan.

“Sehingga dengan kebijakan Jokowi ini, harapan besar di kemudian hari NU pasti mandiri. Jadi kebijakan tambang oleh Presiden Jokowi ini, termasuk kebijakan terakhir dari sekian banyak kebijakan yang diberikan ke NU,” ujarnya.

Amar juga memaklumi dampak-dampak kegiatan perusahaan tambang terhadap ruang hidup warga di Pulau Halmahera. Tapi persoalan itu tidak mesti menghentikan kebijakan nasional dalam menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Itu yang perlu dicatat, ya. Bukan berarti kita harus menghentikan. Karena hadirnya sebuah perusahaan besar di suatu daerah itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, termasuk NU di dalamnya,” ujar Amar.

Baca Juga:  Jumat Bersih, Cara Warga Desa Tutuhu Morotai Menjaga Lingkungan

Amar juga memahami sorotan sejumlah pengamat yang menilai usaha pertambangan hanya bisa dikelola oleh sebuah badan usaha yang punya spesialisasi di bidang pertambangan. Karena kebijakan Jokowi tak lantas membuat NU akan menjalankan ketentuan secara serampangan.

“Sudah pasti ketika kebijakan ini diberikan ke NU, maka seluruh persyaratan itu akan dipenuhi NU. Tidak mungkin NU hadir melihat kebijakan ini secara abal-abal,” katanya.

Amar pun memastikan, segala ketentuan atas kebijakan ini akan dilaksanakan dengan baik, terutama masalah lahan yang kerap memicu konflik. Artinya, setiap lokasi yang masuk dalam konsesi sudah dipastikan steril dari berbagai persoalan.

“Ketika ini diberikan kepada NU, maka segala ketentuan harus dipenuhi. Termasuk soal lokasi-lokasi lahan. Artinya, ketika NU melakukan realisasi atau kebijakan ini, maka tentu sudah memastikan bahwa lingkungan itu telah steril,” pungkas Amar.

Divisi Riset Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Imam Shofwan mengatakan, kesan spesial terhadap ormas terkait hak mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) tidak menyebabkan ormas tersebut menjadi spesial. Karena harus ada badan usaha.

“Justru PP yang spesifik membuka ruang dan menyebut nama ormas, PP tersebut membuka ruang untuk diuji di pengadilan,” ujar Imam dalam keterangannya.

Menurut Imam, dalam undang-undang mineral dan batu bara tak ada nomenklatur yang menyebut tentang spesialisasi ormas. Itu berarti, ada celah yang berpotensi digugat dan bisa membatalkan hak ormas mengelola tambang. “Semacam jebakan, jadi jangan senang dulu,” katanya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, jika mau jujur, korban terbesar dari industri ekstraktif adalah orang-orang Nahdliyin. Hal ini dapat dibuktikan dengan sejumlah data-data yang ada. “Kita bisa share data,” tegasnya.

Sebab, kata Imam, karakter dasar ekstraktivisme adalah rakus terhadap lahan, air, merusak lingkungan, menciptakan bencana industri, meninggalkan lubang-lubang tambang, dan pengelola yang sarat korupsi.

Baca Juga:  Akademisi: Kontraktor yang Terlibat Kasus Gubernur AGK Harus Diselidiki

“Jadi siapapun pengelolanya, termasuk ormas, tak merubah watak dasar ini. Setiap ormas didirikan dengan tujuan masing-masing dan menjadi penambang, saya rasa bukan tujuan NU. Jadi IUP ini menjerumuskan NU dalam lingkaran elit korup dan makin menjauhkan diri umat,” pungkasnya.

—-

Penulis: Olis

Editor: Ghalim Umabaihi