Advetorial

Asgar Sebut Tak Ada Nama Bos Malut United dalam Fakta Persidangan Kasus Suap AGK

Asisten Manager Malut United, Asgar Saleh menyoroti fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi kasus OTT Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu, 28 Maret 2024.

Dalam fakta persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat anggota, masing-masing dua hakim Karier, Haryanta dan Kadar Nooh, ditambah dua hakim Ad hock, Moh Yacob dan Samhadi, menanyakan terkait uang yang diberikan ke AGK. Uang tersebut disebut diberikan melalui menantunya di kediaman Gubernur Malut sebesar Rp 100 juta yang diisi dalam kantong plastik.

“Namun, fakta persidangan itu tidak menyebut uangnya dari mana dan perusahaan apa,” kata Asgar, kepada cermat, Senin, 1 April 2024.

Sayangnya, sesal Asgar, ada media yang menulis dengan menafsirkan fakta persidangan tersebut, dan menyebut ada nama pemilik Malut United, David Glen.

“Padahal kami tidak pernah dipanggil penyidik. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sangat mengganggu, sebab nama Mineral Trobos, dan paling disesali nama bos Malut United diduga memberikan suap ke Gubernur Malut AGK,” kata Asghar, yang juga pemerhati Sepak bola nasional tersebut.

Uang sebesar Rp 100 juta itu, kata ia, diterima Andi dari Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin.

“Lagi pula, David Glen dalam satu tahun terakhir ini tidak pernah bertemu dengan Gubernur AGK. Kecuali saat Malut United bertanding di Liga 2 Pegadaian tepatnya di Stadion Cikarang, tapi tidak ada hubungan izin tambang yang dibuat pada tahun 2019 dengan keterkaitan Gubernur AGK,” ungkapnya.

Kalaupun ada bukti aliran dana dari Mineral Trobos ke beberapa orang yang tersangka dalam kasus OTT Gubernur Malut nonaktif itu, Asgar menyebut pasti akan dimintai keterangan dari penyidik.

“Sebab, dari keterangan yang diperoleh dalam sidang lanjutan kasus OTT Gubernur Malut nonaktif AGK, ternyata banyak pihak swasta yang aliran transfer dana masuk melalui beberapa nomor rekening, dipanggil penyidik,” katanya.

Karena itu, bagi Asgar, pemberitaan yang menyebut ada nama Malut United dalam fakta persidangan tersebut, tak mendasar. “Itu mengapa, kami perlu luruskan,” ujarnya.

Menurutnya, media harus menulis fakta di persidangan tanpa menambah ataupun mengurangkan yang terjadi. Apalagi beropini dengan menambah informasi yang tak berdasar.

Asghar bahkan mengaku mengikuti betul rekaman khusus seperti adanya pertanyaan hakim terhadap saksi Andi. Kemudian ada penjelasan di bagian akhir Gubernur Malut AGK yang menyebut meminta bantu uang dari pengusaha. “Tetapi dari pihak Mineral Trobos merasa tidak ada uang yang diberikan ke Gubernur,” katanya.

Ia bilang, pemberitaan tak mendasar tersebut, merugikan pihak perusahaan dan nama David Glen secara pribadi, termasuk Malut United.

“Pada prinsipnya, kami mendukung penegak hukum proses tuntas kasus suap Gubernur itu,” pungkasnya.

Dalam sidang tersebut, diketahui Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Malut menghadirkan empat orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Malut, beragendakan pemeriksaan saksi dan tanggapan untuk terdakwa Stevi Thomas.

—-

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

2 jam ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

11 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

22 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

1 hari ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago