News

Badan Kehormatan DPRD Malut Diminta Terbuka dalam Proses Kasus Kode Etik Ketua Komisi II

Tim kuasa hukum mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara agar terbuka dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi II, Agrianti Yulin Mus. Ia diduga menjalin hubungan asmara dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu.

Menurut tim hukum, hingga saat ini BK dinilai tertutup dan belum menyampaikan perkembangan atau hasil resmi dari sidang kode etik tersebut. Padahal, laporan sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum klien mereka, RAA.

“Sejak laporan kami sampaikan, sampai sekarang kami belum menerima kejelasan dari BK. Jika memang ada kekurangan dalam laporan kami, seharusnya hal itu disampaikan agar bisa kami lengkapi,” ujar Ketua Tim Hukum, M. Bahtiar Husni, kepada cermat pada Senin, 5 Mei 2025.

Bahtiar menyayangkan sikap BK yang dinilai tidak transparan. Ia menekankan bahwa pihaknya sangat mengharapkan proses ini berjalan terbuka agar tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi.

“Apapun bentuk prosesnya, kami berharap tidak ada hal yang disembunyikan. BK seharusnya menyampaikan setiap tahapan penanganan kepada kami, termasuk jika ada dokumen atau informasi yang perlu dilengkapi,” tegasnya.

Menanggapi bantahan terkait rekaman suara yang diposting oleh anak dari Kompol Sirajuddin—yang menyebut rekaman tersebut terjadi sebelum Agrianti menjadi anggota DPRD—Bahtiar memastikan bahwa rekaman itu dibuat ketika Agrianti sudah resmi menjabat.

“Bahkan, ada komunikasi langsung yang didengar oleh anak klien kami, dan itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD. Jadi tidak ada alasan untuk membangun alibi,” ungkapnya.

Bahtiar, yang juga menjabat Ketua YLBH Maluku Utara, menambahkan bahwa terakhir kali BK hanya menyampaikan rencana koordinasi dengan Polda terkait perkembangan kasus yang ditangani oleh Bidang Propam terhadap mantan Wakapolres Taliabu. Namun, setelah itu tidak ada lagi informasi lanjutan yang diterima.

“BK merupakan representasi rakyat yang mengemban amanah. Siapapun yang melakukan pelanggaran, harus diproses secara adil dan terbuka, tanpa pandang bulu,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

12 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

12 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

13 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

14 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

18 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

22 jam ago