Perspektif

Baju Dinas ASN dalam Lintasan Sejarah

Oleh:
Muhammad Tabrani Mutalib
Ombudsman cermat.co.id

 

Plus ça change, plus c’est la même chose” (semakin berubah semakin tetap sama) – Pepatah Prancis

Pernahkah mendengar para orang tua berharap anak-anaknya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pandangan pada masyarakat feodal, bahwa anaknya menjadi “manusia” apabila berhasil menjadi ASN? Ataukah pernah melihat di sosial media para oknum ASN berfotoria memamerkan baju dinas agar orang tahu kalau ia punya “pekerjaan” mentereng atau “status sosial” tertentu di mata banyak orang? Kenapa fenomena-fenomena kronis (unholy fenomena) itu bisa ada dan apa sebab hal itu muncul dalam “kultur” masyarakat kita? Pepatah prancis diatas mengandung maknas bahwa sejarah hanya berulang saja, yang berganti hanyalah wayang-wayang di pentas teater kehidupan.

Dalam historiografi bangsa kita, fons et erigo (asal-muasal) seragam atau baju dinas itu ternyata melekat anasir kolonialisme dan warisan karakter militer napoleonistik. Pada pada masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), seragam atau baju dinas bagi pegawai negeri sipil tidak dikenal karena VOC adalah sebuah perusahaan, kecuali resimen tentaranya. VOC meskipun perusahan tapi berfungsi seperti sebuah “negara” karena diberikan recht oktroi (hak oktroi) oleh Republik Belanda waktu itu yaitu sebuah hak untuk merekrut tantara sendiri dan dapat menyatakan perang terhadap raja-raja di nusantara yang mengganggu upaya monopoli dagangnya.

Warisan Busana Deandels

Setelah VOC bangkrut karena korupsi, Belanda yang saat itu sudah berubah menjadi kerajaan (monarchy) mengambil alih pengelolaan seluruh aset dan wilayah monopoli dagang VOC di seluruh dunia termasuk Hindia-Belanda. Ketika Napoleon Bonaparte dari Prancis berhasil menaklukkan Belanda di eropa, ia kemudian mengasingkan raja Belanda saat itu Wiliam V yang dikenal sebagai Prins van Oranje dan menunjuk adik kandungnya bernama Louis Napoleon sebagai Raja Hollandia yang nantinya dikenal sebagai Lodewijk Napoleon. Pergeseran kekuasaan di negeri Belanda itu berdampak sampai pada tanah-tanah jajahannya. Di Hindia-Belanda sendiri, Raja Lodewijk mengutus Marsekal ‘legion’ Prancis berkebangsaan Belanda bernama Herman Willem Deandels sebagai Gubernur Jenderal di Batavia (1808-1811). Masa pemerintahan Deandels inilah merupakan titik balik dalam sejarah Indonesia Modern. Ia bukan saja meletakkan dasar bagi pemerintahan Hindia Belanda (1818-1942) dan Indonesia pasca 1945 yang tersentralisasi, tetapi juga mengubah hubungan antara pemerintah kolonial di Batavia dengan raja-raja di Pulau Jawa untuk selamanya.

Daendels memperkenalkan gaya berbusana dan etiket sosial baru serta mengintegrasikan Pulau Jawa sebagai kesatuan pemerintahan dan infrastruktur yang membuka jalan untuk memberantas warisan korupsi era VOC, diantaranya adalah jalan raya pos (postweg) yang akan menjadi dasar bagi semua jalan raya trans-Jawa di masa selanjutnya (Peter Carey: 2017). Daendels diberi tugas oleh Raja Lodewijk untuk mereformasi pemerintahan bekas VOC yang korup. Ia memiliki kekuasan besar serta otoritas penuh untuk mereorganisasi pertahanan Jawa melawan Inggris di Malaya. Jalan raya pos merupakan bagian dari insfrastruktur untuk memudahkan upaya mobilisasi alat perang serta informasi (pos) guna mempertahankan wilayah pantai utara jawa dari serangan Inggris. Karakter militeristik pemerintahan Daendels tercermin dari gaya busana yang dipromosikannya. Gaya berpakaiannya tidak seperti para mantan gubernur jenderal VOC sebelumnya yang menggunakan busana elite kebangsawanan (regente) Belanda abad ke-17, adapun pakaian formal Daendels ialah seragam marsekalnya.

Ketika kunjungan pertamanya ke Surakarta pada tahun 1809 M, ia dikawal 300 kavaleri dan 300 infanteri. Para Pangeran dan Raja Jawa saat itu sangat terkesan oleh karakter militer sang gubernur jenderal dengan busana marsekalnya. Dan setelah sentralisasi pemerintahan dilakukan, dimulailah tradisi dalam dinas kolonial Belanda (binnenlands bestuuur) dan elite priyayi (administratif) pribumi Jawa dan Sunda pasca-perang Jawa (1825-1830), yaitu para pejabat mengenakan seragam untuk menandai status mereka sebagai pejabat sipil pemerintah, yang berlanjut sampai saat ini seperti para fungsionaris jabatan pemerintah Indonesia yakni aparatur sipil negara (ASN). Disamping itu juga, Daendels juga memperkenalkan penghargaan pangkat militer tinggi dan penggunaan seragam militer bagi bangsawan Jawa dan Madura. Ia melakukannya untuk mengikat para pangeran dan raja sebagai sistem penghargaan murah untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasanya. Penganugerahan seragam dan pangkat itu memberikan dimensi Eropa bagi etiket feodal keraton yang merevolusi hubungan sosial di antara elite Jawa. Seluruh bupati pada saat itu menggunakan seragam kebesaran tidak lain seragam dinas (Heather Sutherland: 2020), bahkan Raden Saleh yang melukis Daendels pun terpengaruh dan harus mengajukan surat permohonan resmi ke Ratu Belanda agar ia diberi izin menggunakan seragam ‘fantasi’ ala militer Eropa.

Privilige Baju Dinas

Perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan kurang dirasakan oleh para pegawai atau pejabat pribumi Hindia Belanda saat itu, hal itu diceritakan oleh seorang Pengeran bernama Bernhard dari Saxe-Weimar (masuk wilayah Jerman saat ini) yang pernah menjadi komendan tantara Hindia Belanda mencatat bahwa ketika ia berkunjung ke Keraton Sultan Paku Nataningrat di Sumenep Madura pada tahun 1840, ia menemukan sekelompok pangeran anggota keluarga Raja berjongkok di tanah, sementara mereka yang mengenakan seragam berdiri setara dengan para tuan Eropanya (Starklof: 1866). Berdiri ‘setara dengan tuan Eropanya’ secara sosial sangat diinginkan oleh pribumi (inlanders) pada saat itu. sebab, Undang-Undang Dasar Hindia Belanda (Indische Staatregeling) yang berlaku saat itu membagi golongan-golongan penduduk di Hindia Belanda. Golongan Eropa sebagai kelas yang memperoleh keistimewaan (privilige) dalam segala bidang, dan golongan non eropa (timur asing) termasuk Tionghoa sebagai kelas kedua dalam struktur sosial. Adapun golongan penduduk yang berada pada level paling bawah tidak lain ialah pribumi atau bumiputera (inlanders). Sedangkan bukti perlakuan diskriminasi terhadap pribumi tergambar nyata pada tulisan-tulisan plang di café-café dan tempat-tempat hiburan elite dimasa itu yang bertulis verboden voor honden en inlander (dilarang masuk bagi Anjing dan Pribumi).

Selain itu, ibu penulis pernah bercerita bahwa Opa (sebutan belanda untuk kakek) berasal dari daerah Kao, Halmahera. Pada zaman Belanda, Opa hidup di kampung belum beragama dan untuk mengangkat derajat dan status sosial keluarga, ia harus memanipulasi ijazah sekolah rakyat saudara sepupunya dan dibaptis menjadi seorang penganut Kristen agar dapat ikut seleksi menjadi tantara KNIL (Koninklijk Nederlands-Indisch Leger) di Ambon. Setelah Opa berhasil bergabung dalam korps marechausée atau lebih dikenal tentara marsose KNIL dan bertugas di tanah batak untuk bertempur melawan Sisingamangaraja dan di Aceh berperang dengan sisa-sisa perlawanan pasukan Aceh yang dipimpin Tjut Nyak Meutia. Atas dedikasi itu, Opa diberi kenaikan pangkat Sersan KNIL sampai pensiun, dan ia begitu dihormati ketika kembali ke Halmahera karena statusnya sebagai tentara KNIL. Itulah sekelebat kisah yang menggambarkan betapa mentalitas inlanders (terjajah) begitu mengakar pada kultur masyarakat kita, bahkan sampai saat ini.

Sebagian masyarakat kita masih menganggap untuk menjadi sejahtera dan bisa mengangkat status sosial, anak-anaknya harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kalau tidak bekerja sebagai ASN, maka bukanlah pekerjaan yang baik untuk masa depan anak-anaknya. Akibatnya, mentalitas inlanders diturunkan melalui ‘tradisi’ keluarga birokrat kolonial dalam wujud kebudayaan yang nampak (sosiofact) seperti busana atau baju dinas sebagai simbol privilege status sosial. Pada akhirnya justru merawat mentalitas ‘tuan’ para ASN itu gila hormat dihadapan warga negara yang seharusnya ia layani (public service). Padahal sejak Indonesia merdeka, telah terjadi perubahan radikal dalam hal relasi kuasa antara ambtenaar (pegawai negeri kolonial) dengan warga negara.  Pergeseran posisi pegawai negeri (ambtenaren) atau pejabat (ambtsdrager) dari posisi “tuan” pada era penjajahan menjadi “abdi” atau “pelayan” masyarakat merdeka, seharusnya turut menggeser pula ‘mentaliteit’ privilege simbolisasi berlebihan pakaian ASN. Sebab hal itu bertentangan dengan nilai-nilai egalitarian dalam Republik sebagai salah satu ciri utama masyarakat demokratis dan tidak sejalan dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai manusia yang sederajat dan berkeadilan tanpa anasir feodalisme dan kolonialisme.

Seharusnya kita dapat berkaca kepada negara-negara maju seperti Amerika Serikat sebagai contoh. Disana tidak ada lagi ASN menggunakan seragam, yang masih dipertahankan menggunakan seragam atau baju dinas ialah Polantas dan Anggota Militer, sisanya berpakaian sipil. Sedangkan si negara-negara bekas jajahan (Asia-Afrika) termasuk Indonesia, hal itu masih menjadi persoalan sebab kita kadang salah fokus berupaya untuk mempertahankan wujud kebudayaan yang nampak (sosiofact) seperti baju dinas, tetapi mengabaikan wujud kebudayaan yang tidak tampak (mentifact). Padahal bila baju dinas untuk ASN dipunahkan, maka akan berangsur hilangnya anasir-anasir kolonialisme dan mentalitas inlanders pada simbolisasi pakaian. Kita bisa berkaca dari Jepang pasca restorasi Meiji, sosiofact seperti tradisi Samurai dihilangkan namun tetap mempertahankan mentifact tradisi ‘bushido’ yaitu nilai-nilai moral dan kode etik kesatria samurai seperti rasa malu, disiplin, kegigihan, pantang menyerah, kesetiaan, kesederhanaan, kehormatan dan nilai-nilai baik lainnya yang berguna bagi kemajuan negara Jepang moderns. Apakah kita tidak mau belajar dari sejarah? Padahal sejarah adalah guru kehidupan (historia vitae magistra). Percuma jika Republik hanyalah dimaknai sekedar kata yang melekat di depan Indonesia. Wallahu a’lam bish-shawab*

Muhammad Tabrani Mutalib

Praktisi hukum, Ombudsman Redaksi cermat

Share
Published by
Muhammad Tabrani Mutalib

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

4 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

4 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

5 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

8 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

8 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

15 jam ago