Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris saat monitoring di lokasi TPS khusus NHM. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 903 khusus di NHM.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, PSU dilakukan karena dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, ada pemilih yang ber-KTP dari luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara.
“Kurang lebih 40 orang ber-KTP luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 903 NHM,” ujar Ahmad Idris kepada cermat, Jumat, 16 Februari 2024
Ia menjelaskan, dari sisi ketentuan pemilih TPS lokasi khusus itu, yang bisa mencoblos adalah hanya dua jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTb.
“Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu, tidak bisa ikut mencoblos, makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa,” ucapnya.
—–
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi
Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Pulau Taliabu berada pada angka 50,15 persen dari target capaian…
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menerima hibah satu unit mobil pemadam kebakaran berteknologi modern dari…
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusulkan anggaran rehabilitas infrastruktur…
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membentuk tim khusus untuk mendata sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan emas…
Aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara, terus…