Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris saat monitoring di lokasi TPS khusus NHM. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 903 khusus di NHM.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, PSU dilakukan karena dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, ada pemilih yang ber-KTP dari luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara.
“Kurang lebih 40 orang ber-KTP luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 903 NHM,” ujar Ahmad Idris kepada cermat, Jumat, 16 Februari 2024
Ia menjelaskan, dari sisi ketentuan pemilih TPS lokasi khusus itu, yang bisa mencoblos adalah hanya dua jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTb.
“Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu, tidak bisa ikut mencoblos, makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa,” ucapnya.
—–
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi
Polres Halmahera Tengah melalui personel Polsubsektor Weda Tengah menggerebek lokasi yang diduga dijadikan arena judi…
Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bobong di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang menjadi salah satu…
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap seorang warga Desa Kahatola, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, yang…
Oleh: Budhy Nurgianto* KALAU bicara sepak bola, Kota Ternate, Maluku Utara memang tarada duanya.…
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada…
Sebanyak 80 penyandang disabilitas di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menjalani asesmen oleh Kementerian…