News

Pengendara Keluhkan Aktivitas Trailer Pengangkut Kontainer PT NICO

Aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara dikeluhkan sejumlah pengendara. Kendaraan berukuran besar tersebut rutin melintas dari Pelabuhan Tobelo menuju kantor PT NICO di Desa Kupa-kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, tanpa pengawalan polisi.

Menurut warga, dalam sehari mobil trailer 24 ban yang membawa kontainer berukuran 20 feet itu dapat melintas sekitar tiga kali. Kondisi tersebut membuat sebagian pengendara merasa khawatir, terutama ketika harus beriringan dengan kendaraan bertubuh besar tersebut di jalan raya.

Salah seorang tukang ojek, Arman, mengatakan keberadaan trailer berukuran besar tanpa pengawalan membuat pengendara lain merasa tidak nyaman.

“Mobil sebesar itu mengangkut kontainer tidak ada pengawalan dari pihak kepolisian,” kata Arman kepada cermat, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menilai kendaraan berukuran besar semestinya mendapat perhatian lebih saat melintas di jalan umum. Menurutnya, pengawalan diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan maupun risiko kecelakaan terhadap pengguna jalan lainnya.

“Setahu saya, kalau mobil setingkat tronton saja jika keluar di jalan raya harus ada pengawalan. Apalagi mobil sebesar itu mengangkut kontainer tetapi tidak ada pengawalan,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan pengendara lainnya, Alan. Ia mengaku memilih menjaga jarak ketika trailer tersebut melintas karena khawatir melakukan manuver untuk mendahului.

“Kalau kita coba untuk mendahului, kami merasa takut karena mobil ini besar dan panjang,” katanya.

Alan berharap Polres Halmahera Utara dapat memperhatikan keluhan warga dan memastikan aktivitas kendaraan berukuran besar di jalan raya tetap memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan.

“Kalau ada pengawalan dari pihak kepolisian tentunya pasti ada rasa aman,” pungkasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan tidak semua kendaraan pengangkut kontainer wajib mendapat pengawalan polisi.

Menurut Erlichson, pengawalan diberikan apabila kendaraan tersebut membawa muatan. Sementara trailer yang mengangkut kontainer dalam kondisi kosong tidak diwajibkan mendapatkan pengawalan.

“Kalau mobil yang tidak ada isinya alias kosong tidak wajib dikawal. Ada isinya baru dikawal,” jelas Erlichson.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika berpapasan atau berada di sekitar kendaraan berukuran besar yang melintas di jalan raya.

redaksi

Recent Posts

DPRD Morotai Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp20,17 Miliar

DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

4 jam ago

Koalisi Desak Prabowo Temui Warga Terdampak Industri Nikel di Halmahera

Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto menemui…

8 jam ago

Formapas Malut Minta Penanganan Karhutla di Taliabu Secara Terpadu dan Berbasis Mitigasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran…

18 jam ago

DKP Morotai Buka Pendampingan Perizinan Rumpon bagi Kelompok Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok…

22 jam ago

AKP Joy Sianipar, Perwira Polda Maluku Utara yang Fokus Lindungi Anak

Nama AKP Joy Ananda Putra Sianipar, S.I.K., kini cukup dikenal dalam penanganan kasus tindak pidana…

24 jam ago

Pasang Baliho Sambut Kapolda, Warga Bido Morotai Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Niat memasang baliho untuk menyambut kunjungan Kapolda Maluku Utara berujung petaka. Samuel Lagau (60), warga…

24 jam ago