Advetorial

Bawaslu Malut Giatkan Sosialisasi Aturan Beracara Sengketa Hasil Pemilu

Bawaslu Provinsi Maluku Utara resmi menggelar kembali sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu, Jumat, 9 Februari 2024.

Giat sosialisasi yang berlangsung di Red Corner, Ternate tersebut turut dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malut, serta Kepala Seksi seluruh Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Adrian Yoro Neleng mengatakan sosialiasi ini bertujuan mempersiapkan perselisihan hasil sengketa pemilu mendatang.

“Ini kegiatan keempat terkait persiapan perselisihan sengketa hasil pemilu. Jadi kali ini kita melibatkan Kordiv P3S, Karsek dan Korsek se-kabupaten/kota di Maluku Utara,” kata Adrian kepada cermat, Jumat, 9 Januari 2024.

Keikutsertaan Kordiv P3S, kata dia, guna memastikan bahwa dukungan terkait teknis administratif ataupun keuangan bisa dilakukan.

“Berdasarkan hasil evaluasi terdapat dua yang kita dapati, yakni dukungan alat bukti dalam hal ini hasil laporan di 2019 yang kurang lengkap, sehingga itu berdampak pada keterangan kita dan yang kedua itu terkait dukungan anggaran yang itu juga turut mempengaruhi proses persiapan penyusunan keterangan di Mahkama Konstitusi,” jelas Adrian.

Ia menuturkan, dari dua hal itulah kemudian menjadi bahan evaluasi. Olehnya itu, lanjut Adrian, keterlibatan divisi dan kepala sekretariatan tentu sangat penting.

“Jadi dua hal ini kita evaluasi makanya untuk menciptakan gerakan kolektif kolegial secara bersama-sama. Karena dalam satu institusi kita butuh melibatkan seluruh teman-teman divisi dan kepala sekretariat sehingga nantinya tidak ada ego divisi,” tuturnya.

Adrian bilang sosialisasi tersebut juga merujuk instruksi Bawaslu RI yang dilaksanakan di seluruh provinsi.

“Maka kita konsolidasikan sebagai langkah ikhtiar kita untuk memastikan Bawaslu Maluku Utara siap untuk memberikan keterangan dengan seluruh bukti dokumennya dan seluruh dukungan anggarannya,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

1 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

18 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

18 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

22 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 hari ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago