News

BEM FKIP Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat

Dukungan untuk pembebasan 11 warga adat Sangaji yang dipenjara karena melakukan protes terhadap perusahaan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, terus bergemuruh. Kali ini, seruan pembebasan 11 warga itu diserukan saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun (FKIP Unkhair) Ternate, Minggu 10 Agustus 2025.

Dukungan solidaritas atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unkhair ini melibatkan sekitar 800 lebih mahasiswa baru yang menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji tanpa syarat.

Presiden BEM FKIP Unkhair, Asriyana Hi. Hasan mengatakan, pihaknya terus mengupdate dan mengawal perkembangan kasus 11 warga adat Maba Sangaji yang dipidana karena mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas PT Position yang menambang nikel di wilayah Maba Sangaji, Halmahera Timur.

“11 masyarakat adat ini kita tahu secara bersama mereka memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka misalnya mereka memperjuangkan tanah mereka, dan memperjuangkan sumber kehidupan, karena mereka hidup melalui itu, untuk makan, minum dan pendidikan anak-anak mereka,” tegas Asriyana.

Dengan tegas Asriyana meminta agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini lebih jeli melihat masalah yang dialami masyarakat adat Maba Sangaji. Sebab, dengan adanya penahanan 11 warga adat, lanjut dia, sangat berdampak pada nasib keluarga yang ditinggalkan.

“Terkhususnya untuk masyarakat kelas menengah bawah yang tidak mampu melawan kekuasaan negara. Jadi mereka (aparat penegak hukum) juga harus pikirkan, ketika 11 orang ini ditahan bagaimana nasib anak istri mereka,” tegasnya.

Terpisah, Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin juga mengecam keras kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji karena telah mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas tambang dan perusakan lingkungan.

“Negara harus menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang menjadi korban ketidakadilan sistemik dalam konflik agraria di Halmahera Timur,” cetusnya.

Fatahuddin menilai proses hukum terhadap 11 warga adat Maba Sangaji cacat secara prosedural dan bermotifkan kepentingan bisnis oligarki.

“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah mereka dan segera sahkan undang-undang masyarakat adat,” tutupnya tegas.

cermat

Recent Posts

Rencana 1 September 2025 Semua Personel Polda Malut Mulai Berkantor di Sofifi

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, menggelar rapat terbatas bersama Wakapolda Brigjen Pol…

40 menit ago

Syarif Sabatun Ditunjuk Jabat Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ternate

Mantan Kadis Kebudayaan, Syarif Sabutun resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan…

1 jam ago

2 Pelaku Curanmor di Ternate Diringkus: Terungkap Satu Motor Curian Diberikan ke Pacar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

2 jam ago

Aksi di Kejagung RI, Mahasiswa Dukung 11 Warga Adat Sangaji Dibebaskan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menggelar…

6 jam ago

Aktivis: Gubernur Malut Segera Turun Tangan Bebaskan 11 Warga Adat

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda didesak segera turun tangan untuk pembebasan 11 warga adat Sangaji…

6 jam ago

Mansyur Djamal Ditunjuk Jadi Karateker Ketua KNPI Kota Tidore Kepulauan

Ketua OKK KNPI Provinsi Maluku Utara, Isnain Bailusi, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Karateker…

1 hari ago