Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun saat memberikan dukungan untuk 11 warga adat Sangaji. Foto: Istimewa
Dukungan untuk pembebasan 11 warga adat Sangaji yang dipenjara karena melakukan protes terhadap perusahaan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, terus bergemuruh. Kali ini, seruan pembebasan 11 warga itu diserukan saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun (FKIP Unkhair) Ternate, Minggu 10 Agustus 2025.
Dukungan solidaritas atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unkhair ini melibatkan sekitar 800 lebih mahasiswa baru yang menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji tanpa syarat.
Presiden BEM FKIP Unkhair, Asriyana Hi. Hasan mengatakan, pihaknya terus mengupdate dan mengawal perkembangan kasus 11 warga adat Maba Sangaji yang dipidana karena mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas PT Position yang menambang nikel di wilayah Maba Sangaji, Halmahera Timur.
“11 masyarakat adat ini kita tahu secara bersama mereka memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka misalnya mereka memperjuangkan tanah mereka, dan memperjuangkan sumber kehidupan, karena mereka hidup melalui itu, untuk makan, minum dan pendidikan anak-anak mereka,” tegas Asriyana.
Dengan tegas Asriyana meminta agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini lebih jeli melihat masalah yang dialami masyarakat adat Maba Sangaji. Sebab, dengan adanya penahanan 11 warga adat, lanjut dia, sangat berdampak pada nasib keluarga yang ditinggalkan.
“Terkhususnya untuk masyarakat kelas menengah bawah yang tidak mampu melawan kekuasaan negara. Jadi mereka (aparat penegak hukum) juga harus pikirkan, ketika 11 orang ini ditahan bagaimana nasib anak istri mereka,” tegasnya.
Terpisah, Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin juga mengecam keras kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji karena telah mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas tambang dan perusakan lingkungan.
“Negara harus menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang menjadi korban ketidakadilan sistemik dalam konflik agraria di Halmahera Timur,” cetusnya.
Fatahuddin menilai proses hukum terhadap 11 warga adat Maba Sangaji cacat secara prosedural dan bermotifkan kepentingan bisnis oligarki.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah mereka dan segera sahkan undang-undang masyarakat adat,” tutupnya tegas.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, menggelar rapat terbatas bersama Wakapolda Brigjen Pol…
Mantan Kadis Kebudayaan, Syarif Sabutun resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menggelar…
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda didesak segera turun tangan untuk pembebasan 11 warga adat Sangaji…
Ketua OKK KNPI Provinsi Maluku Utara, Isnain Bailusi, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Karateker…