Sahrin Hamid, didampingi Anies Baswedan, memberi pidato usai ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Foto: Istimewa
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat secara resmi sepakat untuk mendirikan sebuah partai politik (parpol) dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Keputusan bersejarah ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I hari kedua di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 18 Januari 2026.
Langkah besar ini diambil
Berdasarkan hasil pleno yang dihadiri oleh 511 anggota dari berbagai tingkatan, meliputi 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 402 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pakar dan jajaran pengurus pusat, Sahrin Hamid secara mufakat ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat.
Dalam pidato perdananya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat lahir sebagai jawaban atas kondisi politik saat ini yang cenderung elitis. Beliau menekankan bahwa Partai Gerakan Rakyat terinspirasi dari visi keadilan sosial yang selama ini dibawa oleh Tokoh Inspiratif sekaligus Anggota Kehormatan 001 Gerakan Rakyat, Anies Rasyid Baswedan.
“Keadilan dan kesetaraan yang selama ini diperjuangkan oleh Anies Rasyid Baswedan secara personal, saat ini tidak lagi menjadi perjuangan personal, tapi sudah menjadi perjuangan institusional melalui Partai Gerakan Rakyat,” tegas Sahrin.
Sahrin, yang merupakan putra Halmahera Utara ini, menggarisbawahi bahwa kekuatan utama partai ini adalah gotong royong. Sejak tahun 2023 hingga 2026, seluruh kegiatan Gerakan Rakyat dilakukan secara swadaya dan patungan oleh para anggota, bukan oleh kekuatan oligarki atau dinasti politik.
Untuk membedakan diri dengan partai lain, Partai Gerakan Rakyat menetapkan Panca Dharma sebagai karakter setiap kadernya, di antaranya religiusitas, nasionalisme kerakyatan, kersa ksatria, kasih sayang, dan integritas moral.
Selain karakter kader, organisasi partai akan dijalankan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, terutama musyawarah mufakat. Sahrin menegaskan, pimpinan partai di tingkat daerah, baik DPW, DPD, hingga DPC, tidak boleh menjadi otoritas tunggal, melainkan harus menjadi fasilitator bagi keputusan kolektif anggotanya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Rakyat, Muhammad Ridwan memastikan pengambilan keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 24 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Fokus utama Gerakan Rakyat yakni memenuhi seluruh regulasi pendaftaran partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, perkumpulan Gerakan Rakyat mendirikan sebuah partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Lalu, mengangkat dan mengesahkan saudara Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat dalam masa bakti tahun 2026-2030,” jelas Ridwan.
Di tengah meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM)…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) resmi membuka rangkaian Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N)…
Turnamen sepak bola Bubula Cup IV antar-RT di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, resmi ditutup pada…
Banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Halmahera Utara pada pekan lalu menyisakan duka mendalam bagi…
Ajang Rao Run atau Fun Run 5K 2026 yang digelar di Desa Posi-Posi, Kecamatan Pulau…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tidore Kepulauan,…