Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi periode 2019–2024.
Empat politisi yang diperiksa itu, yakni Kuntu Daut, Ishak Naser, Zulkifli H. Umar, dan Rahmi Husen. Mereka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara pada periode tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dua pos tunjangan yang total anggarannya mencapai Rp 139.277.205.930. Dana tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terkait perkara tunjangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.
Penyidikan perkara ini masih terus bergulir. Penyidik membuka peluang untuk memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui maupun terlibat dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.
Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…
Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…
Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…