Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi periode 2019–2024.
Empat politisi yang diperiksa itu, yakni Kuntu Daut, Ishak Naser, Zulkifli H. Umar, dan Rahmi Husen. Mereka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara pada periode tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dua pos tunjangan yang total anggarannya mencapai Rp 139.277.205.930. Dana tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terkait perkara tunjangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.
Penyidikan perkara ini masih terus bergulir. Penyidik membuka peluang untuk memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui maupun terlibat dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.
Pemerintah Kota Ternate melalui Kelurahan Tobololo mengikuti Lomba Kelurahan yang digelar pada Kamis 16 April…
Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Sjah, juga anggota DPD RI melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pertanahan…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan mendampingi…
Pemerintah Kota Ternate terus memperkuat kampanye pengurangan penggunaan plastik melalui aksi lingkungan bertajuk Earth Hour.…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mulai menyesuaikan skema program perumahan tahun 2026 dengan kebijakan nasional…
Polisi menyatakan tiga orang pelajar yang merupakan korban kasus sodomi oleh oknum ASN di Pulau…