Filla Logo Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Foto: Istimewa
Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait pembangunan Villa Lago Montana yang diduga berdiri di kawasan lindung Danau Ngade, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyusul polemik dan sorotan publik terhadap pembangunan villa yang diduga berada di area sempadan danau yang seharusnya dilindungi oleh regulasi lingkungan hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Sudah ada instruksi dari pimpinan untuk dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Nantinya para pihak terkait akan dimintai klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut,” kata Andi kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Andi, Kejari Ternate saat ini juga tengah menyiapkan surat perintah (Sprin) sebagai dasar pelaksanaan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami segera mengeluarkan Sprin. Saat ini hanya menunggu karena kami juga sedang fokus menangani sejumlah perkara yang telah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan, termasuk tindak lanjut berbagai laporan yang muncul di media. Salah satunya adalah persoalan villa tersebut,” ujarnya.
Penyelidikan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam regulasi tersebut, kawasan sempadan danau dengan jarak 50 hingga 100 meter dari bibir danau ditetapkan sebagai kawasan perlindungan.
Kawasan tersebut memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Andi menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang maupun ketentuan lingkungan hidup, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun aturan lingkungan hidup, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., memberikan materi kuliah umum mengenai budaya…
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di…
Pemerintah Kota Ternate melalui kolaborsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Ketahanan Pangan akan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan pengendalian hama Sexava SP di Desa Talo,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, membekali dan mematangkan pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa…
Laporan investigasi organisasi masyarakat sipil Indonesia dan Korea Selatan mengungkap dugaan kerusakan lingkungan serta dampak…