News

BNN Morotai Gelar Rapat Kordinasi Advokasi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menggelar rapat kordinasi pelaksanaan advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Kepala BNN Fatahilla Syukur menjelaskan bahwa Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara darurat narkoba karena kasus narkoba makin banyak serta sulit dihentikan

“Karena itulah, BNN leading sektor masih banyak bekerja keras dan cerdas untuk keluar dari kondisi ini,” ujar Fatahillah.

Ia menuturkan, tindakan pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat meningkatkan dampak yang sangat luas, baik kesejahteraan, ekonomi, sosial politik maupun keamanan, “maka kita harus sepakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya masalah tanggung jawab pemerintah, BNN, kepolisian tetapi masalah kita semua dan ditanggung jawab bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Berdasarkan data BNN, tidak satupun desa atau kabupaten/kota di Indonesia yang tidak bebas dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, kata Diaz diperlukan ketahanan yang kuat dimulai dari keluarga untuk menanggulangi masalah narkoba

“BNN akan menjadikan program ketahanan keluarga anti narkoba sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih penyalahgunaan narkoba melalui penguatan sumber daya pembangunan desa,” ucapnya.

Fatahilla menyebut yang menjadi latar belakang urgensi advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba dimana dewasa ini terjadinya degradasi moral dan integrasi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja

“Sebagian besar dipengaruhi lemahnya dan rapuhnya ketahanan didalam keluarga sehingga upaya pencegahan penanggulangan hal tersebut penting dilakukan dengan memperkuat ketahanan keluarga melalui polah komunikasi dan edukasi yang baik antara keluarga” Kata fatahilla.

Selain itu, ia berharap adanya dukungan dari stacholder terkait program P4GN di desa/keluarga berupa surat edaran peraturan keputusan kepalah desa, lurah, camat, bupati, walikota, dan gubernur.

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

8 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

8 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

1 hari ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

1 hari ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago