News

BNN Morotai Gelar Rapat Kordinasi Advokasi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menggelar rapat kordinasi pelaksanaan advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Kepala BNN Fatahilla Syukur menjelaskan bahwa Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara darurat narkoba karena kasus narkoba makin banyak serta sulit dihentikan

“Karena itulah, BNN leading sektor masih banyak bekerja keras dan cerdas untuk keluar dari kondisi ini,” ujar Fatahillah.

Ia menuturkan, tindakan pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat meningkatkan dampak yang sangat luas, baik kesejahteraan, ekonomi, sosial politik maupun keamanan, “maka kita harus sepakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya masalah tanggung jawab pemerintah, BNN, kepolisian tetapi masalah kita semua dan ditanggung jawab bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Berdasarkan data BNN, tidak satupun desa atau kabupaten/kota di Indonesia yang tidak bebas dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, kata Diaz diperlukan ketahanan yang kuat dimulai dari keluarga untuk menanggulangi masalah narkoba

“BNN akan menjadikan program ketahanan keluarga anti narkoba sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih penyalahgunaan narkoba melalui penguatan sumber daya pembangunan desa,” ucapnya.

Fatahilla menyebut yang menjadi latar belakang urgensi advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba dimana dewasa ini terjadinya degradasi moral dan integrasi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja

“Sebagian besar dipengaruhi lemahnya dan rapuhnya ketahanan didalam keluarga sehingga upaya pencegahan penanggulangan hal tersebut penting dilakukan dengan memperkuat ketahanan keluarga melalui polah komunikasi dan edukasi yang baik antara keluarga” Kata fatahilla.

Selain itu, ia berharap adanya dukungan dari stacholder terkait program P4GN di desa/keluarga berupa surat edaran peraturan keputusan kepalah desa, lurah, camat, bupati, walikota, dan gubernur.

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

4 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

15 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

19 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago