News

BNN Morotai Gelar Rapat Kordinasi Advokasi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menggelar rapat kordinasi pelaksanaan advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Kepala BNN Fatahilla Syukur menjelaskan bahwa Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara darurat narkoba karena kasus narkoba makin banyak serta sulit dihentikan

“Karena itulah, BNN leading sektor masih banyak bekerja keras dan cerdas untuk keluar dari kondisi ini,” ujar Fatahillah.

Ia menuturkan, tindakan pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat meningkatkan dampak yang sangat luas, baik kesejahteraan, ekonomi, sosial politik maupun keamanan, “maka kita harus sepakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya masalah tanggung jawab pemerintah, BNN, kepolisian tetapi masalah kita semua dan ditanggung jawab bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Berdasarkan data BNN, tidak satupun desa atau kabupaten/kota di Indonesia yang tidak bebas dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, kata Diaz diperlukan ketahanan yang kuat dimulai dari keluarga untuk menanggulangi masalah narkoba

“BNN akan menjadikan program ketahanan keluarga anti narkoba sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih penyalahgunaan narkoba melalui penguatan sumber daya pembangunan desa,” ucapnya.

Fatahilla menyebut yang menjadi latar belakang urgensi advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba dimana dewasa ini terjadinya degradasi moral dan integrasi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja

“Sebagian besar dipengaruhi lemahnya dan rapuhnya ketahanan didalam keluarga sehingga upaya pencegahan penanggulangan hal tersebut penting dilakukan dengan memperkuat ketahanan keluarga melalui polah komunikasi dan edukasi yang baik antara keluarga” Kata fatahilla.

Selain itu, ia berharap adanya dukungan dari stacholder terkait program P4GN di desa/keluarga berupa surat edaran peraturan keputusan kepalah desa, lurah, camat, bupati, walikota, dan gubernur.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

10 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

10 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

12 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

14 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

15 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

15 jam ago