News

BNNP Maluku Utara Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Sipir dan Dua Napi Pemilik 96,78 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dinilai tak mampu menuntaskan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum petugas sipir dan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Ternate.

Kasus ini mencuat sejak penangkapan seorang oknum sipir berinisial IK (37) di rumah dinas Lapas Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

Tak hanya IK, BNNP Maluku Utara juga menetapkan dua narapidana, masing-masing AL (31) dan RR (53), serta seorang petugas keamanan AR (34) sebagai tersangka. Keempatnya ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis amphetamine (sabu) dengan berat bruto mencapai 96,78 gram.

BNNP Maluku Utara bahkan sempat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada 4 April 2024. Para tersangka dihadirkan dengan pengawalan ketat anggota bersenjata laras panjang. Namun ironisnya, hingga memasuki tahun 2026, perkara besar itu justru tak kunjung menemui kejelasan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Mohksin, mengungkapkan bahwa berkas tahap I untuk keempat tersangka terakhir kali diterima pihak kejaksaan pada tahun 2024.

“Berkas sudah kami pelajari dan kami kembalikan dengan petunjuk (P-19) kepada tim penyidik BNNP. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan,” ujar Mohksin kepada cermat, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menambahkan, sejak petunjuk diberikan, penyidik BNNP tidak lagi mengirimkan perbaikan berkas. Dengan demikian, perkara tersebut diduga masih mandek di internal BNNP Maluku Utara.

Akibatnya, para tersangka yang sebelumnya sempat ditahan kini bebas demi hukum, lantaran masa penahanan telah habis setelah diperpanjang hingga tiga kali.

“Tersangkanya terdiri dari satu petugas sipir, dua narapidana, dan satu petugas keamanan. Sekarang semuanya sudah bebas demi hukum,” pungkas Mohksin.

Sementara itu, Humas BNNP Maluku Utara, Zuljiah, saat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan tanggapan.

redaksi

Recent Posts

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

20 jam ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

24 jam ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

Euforia Fans Brasil di Ternate: Konvoi hingga Bentangkan Bendera Terpanjang

Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…

1 hari ago

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…

2 hari ago

Bupati Haltim Usulkan Pabrik Pengolahan Kelapa ke Kementan, Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…

2 hari ago