News

Duduk Perkara Kasus Nurjaya Ibrahim yang Berakhir di Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan tersebut menjadi ujung dari rangkaian persoalan yang membelit Nurjaya, baik sebelum maupun selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029.

Sebelum terjun ke dunia politik, Nurjaya tercatat menghabiskan 18 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia bertugas sebagai perawat di Puskesmas Bahari Berkesan dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b).

Kariernya sebagai ASN berakhir setelah ia dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak menjalankan tugas selama satu tahun sejak 27 September 2021. Wali Kota Ternate kemudian memberhentikannya sebagai ASN melalui SK Nomor 808/4281.a/2023 tertanggal 20 September 2023, dengan merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Setelah itu, Nurjaya beralih ke jalur politik. Perempuan kelahiran Desa Lede, Pulau Taliabu, pada 1982 itu maju sebagai calon anggota DPRD Kota Ternate melalui Partai Gerindra pada Pemilu 2024.

Dari daerah pemilihan (Dapil) Ternate Selatan–Moti, Nurjaya memperoleh 836 suara dan berhasil melenggang ke DPRD Kota Ternate untuk periode 2024–2029.

Namun, sebelum resmi duduk sebagai anggota dewan, Nurjaya sudah menghadapi persoalan hukum terkait bisnis bawang.

Pada Februari 2024, Direktur PT Sumber Bawang, Darwanto, melaporkan Nurjaya ke Polres Ternate atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis bawang.

Perusahaan tersebut disebut mengirim komoditas kepada Nurjaya secara bertahap sepanjang Juli 2023. Dari keseluruhan transaksi, pembayaran lebih dari Rp800 juta telah dilakukan, sementara sekitar Rp100 juta lainnya masih belum terselesaikan.

Persoalan lain kemudian muncul dalam urusan kredit perbankan.

Pada Juni 2025, Bank Maluku Malut Cabang Ternate melalui Kepala Cabang Sherley T. Metekohy melayangkan surat peringatan kedua kepada Nurjaya. Surat bernomor TNT/01/381/VI/2025 itu diterbitkan ketika tunggakan kredit Nurjaya mencapai sekitar Rp115 juta dari plafon kredit Rp200 juta.

Surat susulan kembali dikirim pada 3 Maret 2026 dengan nomor TNT/01/177/III/2026. Dalam surat tersebut, nilai tunggakan disebut telah membengkak menjadi Rp141,1 juta dengan keterlambatan pembayaran selama 44 bulan.

Surat itu juga ditembuskan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate. Ketua Fraksi Gerindra, Zulfikri Andili, membenarkan adanya surat tersebut.

“Ya, memang benar ada surat yang masuk,” katanya.

Di lingkungan DPRD Kota Ternate, persoalan Nurjaya kemudian berlanjut ke ranah etik.

Ia sempat dilaporkan ke BK setelah menuding anggota Fraksi PPP, Muzakir Gamgulu, terkait pengelolaan anggaran makan dan minum. Dalam pemeriksaan, Nurjaya dinilai tidak mampu membuktikan tudingannya dan kemudian mengakui kesalahan tersebut.

BK DPRD Kota Ternate selanjutnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis melalui surat Nomor 100.3.2/167/2026.

Tidak lama kemudian, Nurjaya kembali terlibat persoalan etik setelah menuding Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi III menerima aliran uang miliaran rupiah dari pengusaha Vila Lago Montana dalam kegiatan kunjungan ke Jakarta.

Tudingan tersebut memicu laporan balik dan perdebatan terbuka dengan anggota Fraksi NasDem, Nurlaila Syarif, pada April 2026.

Nurjaya juga melaporkan dugaan perjalanan dinas fiktif ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan KPK RI. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 dan 2025 yang disebut dalam perkara tersebut, pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan DPRD Kota Ternate dinyatakan telah sesuai ketentuan.

Persoalan itu kemudian berbalik menjadi tekanan etik bagi Nurjaya. Seluruh fraksi di DPRD Kota Ternate melaporkannya ke BK atas dugaan fitnah terhadap lembaga.

Pada Agustus 2026, muncul lagi laporan baru. Kali ini terkait dugaan wanprestasi dalam transaksi minyak goreng bersubsidi Minyakita senilai Rp190 juta untuk 1.000 dus.

Dalam transaksi tersebut, barang yang dikirim disebut hanya sekitar 500 dus. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan 500 dus yang nilainya mencapai Rp95 juta.

Laporan tersebut kemudian disampaikan ke internal Partai Gerindra.

Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Jadi, ada warga yang melapor terkait kesepakatan pembelian Minyakita dan Ibu Nurjaya sebagai pemasok. Totalnya 1.000 dus dengan nilai Rp190 juta, namun yang dikirimkan hanya 500 dus. Masih tersisa 500 dus lagi dengan nilai Rp95 juta,” kata Jamian, Jumat, 7 Agustus 2026.

“Jadi mereka melapor ke kami karena Ibu Nurjaya tidak bisa dihubungi,” lanjutnya.

Rangkaian persoalan tersebut akhirnya bermuara di BK DPRD Kota Ternate. Setelah melalui pemeriksaan selama beberapa bulan, BK memutuskan memberhentikan Nurjaya dari keanggotaan DPRD.

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik. Menurut dia, seluruh pihak telah diberikan kesempatan yang setara untuk menghadirkan saksi, ahli, maupun bukti dalam proses pemeriksaan.

BK menilai terdapat pelanggaran etik yang dilakukan secara berulang dan dinilai mencederai kehormatan lembaga, terutama berkaitan dengan sejumlah tudingan yang tidak terbukti.

“Ini bukan soal perbedaan pandangan politik. Ini murni penegakan kode etik,” kata Mochtar.

Keputusan pemberhentian tersebut masih membuka ruang bagi Nurjaya untuk mengajukan keberatan dalam waktu tujuh hari.

Perjalanan Nurjaya, dari 18 tahun mengabdi sebagai ASN, kemudian beralih ke dunia politik dan berhasil meraih kursi DPRD Kota Ternate, hingga akhirnya diberhentikan melalui mekanisme etik, menjadi catatan tersendiri dalam dinamika politik Kota Ternate.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jabatan publik tidak hanya berbicara soal kekuasaan dan keterpilihan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga sikap, ucapan, tindakan, serta batas-batas etika sebagai wakil rakyat.

redaksi

Recent Posts

ERT NHM Matangkan Strategi Hadapi IFRC 2026 di Timika

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…

2 jam ago

Tiga Tahun Perkuat Hubungan Australia-Malut, Todd Dias Akhirnya Pamit

Masa tugas Konsul-Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, berakhir setelah tiga tahun menjalankan diplomasi dan…

2 jam ago

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melejit di 2026, Tertinggi di Indonesia

Ekonomi Maluku Utara kembali mencatat pertumbuhan tinggi pada 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi…

17 jam ago

Ningsi Defretes Kini Nahkodai Forum Studi Independensia

Forum Silaturahmi Independensia (FSI) memilih Ningsi Defretes sebagai Koordinator Forum Studi Independensia periode 2026-2027. Ningsi…

18 jam ago

Nyaris Bentrok Polisi Vs TNI di Pulau Morotai Jelang HUT Kemerdekaan, Ada Apa?

Ketegangan antara anggota TNI AD dari Yonif 822/Satria Magawe dan personel Polres Pulau Morotai, Maluku…

21 jam ago

Ekonomi Maluku Utara Tumbuh Tinggi, Penduduk Miskin Justru Bertambah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada triwulan kedua tahun 2026 adalah…

1 hari ago