News

BNNP Malut Ringkus Seorang Pemuda di Tobelo saat Jemput Paket Sabu 116,45 Gram

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial IK alias Wandi, warga Tobelo, Halmahera Utara, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 116,45 gram.

Wandi ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba di salah satu jasa pengiriman. Paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara.

Selain Wandi, tim pemberantasan BNNP juga tengah memburu seorang lainnya berinisial F. Namun hingga kini, F belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Interdiksi Terpadu Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juni lalu. Informasi itu menyebut adanya pengiriman paket sabu yang akan masuk ke wilayah Maluku Utara.

Setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa paket tersebut ditujukan ke Tobelo, Halmahera Utara. Tim pemberantasan segera bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi jasa pengiriman.

“Admin jasa pengiriman kemudian menghubungi nomor yang tertera pada paket. Pemilik barang datang, dan kurir menyerahkan paket tersebut kepada target, yang kemudian diteruskan kepada Wandi. Saat paket berada di tangan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Taryono.

Ia menambahkan, saat diinterogasi, Wandi mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku adalah menyamarkan narkotika tersebut dengan membungkusnya menggunakan kemasan warna cokelat dan menyisipkannya ke dalam sepasang sandal karet,” ungkap Taryono.

Terkait inisial F, Taryono menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“F diduga sebagai pihak yang memesan barang dan menyuruh Wandi mengambilnya. Saat ini kami masih memanggil F. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Wandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

13 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

16 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

2 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 hari ago