News

BNNP Malut Ringkus Seorang Pemuda di Tobelo saat Jemput Paket Sabu 116,45 Gram

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial IK alias Wandi, warga Tobelo, Halmahera Utara, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 116,45 gram.

Wandi ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba di salah satu jasa pengiriman. Paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara.

Selain Wandi, tim pemberantasan BNNP juga tengah memburu seorang lainnya berinisial F. Namun hingga kini, F belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Interdiksi Terpadu Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juni lalu. Informasi itu menyebut adanya pengiriman paket sabu yang akan masuk ke wilayah Maluku Utara.

Setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa paket tersebut ditujukan ke Tobelo, Halmahera Utara. Tim pemberantasan segera bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi jasa pengiriman.

“Admin jasa pengiriman kemudian menghubungi nomor yang tertera pada paket. Pemilik barang datang, dan kurir menyerahkan paket tersebut kepada target, yang kemudian diteruskan kepada Wandi. Saat paket berada di tangan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Taryono.

Ia menambahkan, saat diinterogasi, Wandi mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku adalah menyamarkan narkotika tersebut dengan membungkusnya menggunakan kemasan warna cokelat dan menyisipkannya ke dalam sepasang sandal karet,” ungkap Taryono.

Terkait inisial F, Taryono menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“F diduga sebagai pihak yang memesan barang dan menyuruh Wandi mengambilnya. Saat ini kami masih memanggil F. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Wandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

redaksi

Recent Posts

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

2 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

11 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

15 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

16 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

19 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

19 jam ago