Ilustrasi rupiah. Foto: Pixabay
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) itu tidak seluruhnya masuk ke kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melainkan dibagi ke pemerintah kabupaten/kota.
Dari total anggaran tersebut, Pemprov Maluku Utara mendapat Rp61,58 miliar. Seluruhnya merupakan pembayaran kurang bayar DBH.
Sementara itu, porsi terbesar diterima Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Rp102,87 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan kebijakan pemerintah pusat tersebut menjadi tambahan ruang fiskal bagi daerah, sekaligus mempercepat penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan ruang fiskal, tetapi juga mendorong penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH yang masih ada,” kata Purbaya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, penyaluran tersebut merupakan bagian dari Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) setelah holding period pada 2026.
Kebijakan itu diarahkan untuk mendukung kebutuhan penggajian ASN daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta menyelesaikan sebagian kewajiban pemerintah pusat atas kurang bayar DBH hingga 2024.
Secara nasional, dukungan tersebut mencapai Rp14,14 triliun. Rinciannya terdiri dari tambahan DAU Rp8,85 triliun, kurang bayar DBH hingga 2024 sebesar Rp5,05 triliun, dan dana TDF setelah holding period sebesar Rp226,32 miliar.
Selain itu, Kementerian Keuangan melalui Nota Dinas Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 merekomendasikan penyaluran kurang bayar DBH 2026 secara nasional sebesar Rp10,058 triliun.
Dana tersebut mencakup kurang bayar DBH pajak dan sumber daya alam (SDA), baik sampai tahun anggaran 2023 maupun 2024.
Purbaya menjelaskan, mekanisme penyaluran mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH dan DAU. Dalam regulasi tersebut, Direktur Dana Transfer Umum memiliki kewenangan menyusun rekomendasi penyaluran, pemotongan, penundaan, penghentian, maupun penyaluran kembali transfer ke daerah untuk DBH dan DAU.
Pemprov Maluku Utara menyatakan akan mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel dan efektif agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh mengawal dan mengelola dukungan ini secara efisien, transparan, akuntabel dan efektif. Tujuannya tentu agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Purbaya.
Ia berharap tambahan dukungan fiskal tersebut dapat memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, serta mempercepat pembangunan di Maluku Utara.
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengajak masyarakat Desa Gamlaha dan Desa Bobale, Kecamatan Kao Utara,…