Ilustrasi rupiah. Foto: Pixabay
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) itu tidak seluruhnya masuk ke kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melainkan dibagi ke pemerintah kabupaten/kota.
Dari total anggaran tersebut, Pemprov Maluku Utara mendapat Rp61,58 miliar. Seluruhnya merupakan pembayaran kurang bayar DBH.
Sementara itu, porsi terbesar diterima Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Rp102,87 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan kebijakan pemerintah pusat tersebut menjadi tambahan ruang fiskal bagi daerah, sekaligus mempercepat penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan ruang fiskal, tetapi juga mendorong penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH yang masih ada,” kata Purbaya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, penyaluran tersebut merupakan bagian dari Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) setelah holding period pada 2026.
Kebijakan itu diarahkan untuk mendukung kebutuhan penggajian ASN daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta menyelesaikan sebagian kewajiban pemerintah pusat atas kurang bayar DBH hingga 2024.
Secara nasional, dukungan tersebut mencapai Rp14,14 triliun. Rinciannya terdiri dari tambahan DAU Rp8,85 triliun, kurang bayar DBH hingga 2024 sebesar Rp5,05 triliun, dan dana TDF setelah holding period sebesar Rp226,32 miliar.
Selain itu, Kementerian Keuangan melalui Nota Dinas Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 merekomendasikan penyaluran kurang bayar DBH 2026 secara nasional sebesar Rp10,058 triliun.
Dana tersebut mencakup kurang bayar DBH pajak dan sumber daya alam (SDA), baik sampai tahun anggaran 2023 maupun 2024.
Purbaya menjelaskan, mekanisme penyaluran mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH dan DAU. Dalam regulasi tersebut, Direktur Dana Transfer Umum memiliki kewenangan menyusun rekomendasi penyaluran, pemotongan, penundaan, penghentian, maupun penyaluran kembali transfer ke daerah untuk DBH dan DAU.
Pemprov Maluku Utara menyatakan akan mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel dan efektif agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh mengawal dan mengelola dukungan ini secara efisien, transparan, akuntabel dan efektif. Tujuannya tentu agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Purbaya.
Ia berharap tambahan dukungan fiskal tersebut dapat memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, serta mempercepat pembangunan di Maluku Utara.
Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…
Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…
Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…
Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…